ALASAN DIHARAMKANNYA EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Apakah alasan 
diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui
bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala
sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang 
terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki ?

Jawaban
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini
bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari'at bagi setiap
orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak 
(pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah 
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka.[Al-Ahzab : 36]

Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman
sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur'an 
dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di
atas, maka dapat kami katakan, "Alasan diharamkannya emas bagi kaum 
laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda
RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah 
dianggap cukup bagi setiap orang mukmin. 

Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu 'anha ditanya : Kenapa wanita 
yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan 
mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah telah menentukan kita mengalami 
hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita 
tidak diperintahkan mengqadha shalat[1]. Karena nash hukum dari Kitab 
Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal 
tersebut bagi setiap mukmin. Tetapi tidak masalah bagi seseorang untuk 
mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu
dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari'at 
Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya
dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang 
dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum 
memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung
dalam ketentuan hukum syari'at adalah tiga faidah tersebut.

Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dengan pertanyaan saudara, 
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan tentang
haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita.
Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai 
tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga
dikatagorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan seorang laki-laki
bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang 
menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar 
dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di
dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian
; sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan
jenisnya.

Jadis seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian
istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia 
memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yang
bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam 
pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu, maka 
wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-laki.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.

Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah)orang yang dibesarkan 
dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang 
terang dalam pertengkaran[Az-Zukhruf : 18]

Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara (agama) mengharamkan 
memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.

Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin 
yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat kepada 
Allah dan RasulNya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum 
wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas
tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu 
ditegaskan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Karena itulah,
hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala . Sedangkan
jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-
batas ketentuan syari'at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan
tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah 
memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain 
emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang
tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran 
dan tidak menimbulkan fitnah.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga 
dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.

[Syaikh Ibn Utsaimin, As'ilah Fi Bai'Wa Syira Adz-Dzahab, hal. 38]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa 
Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir
Hamzah, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al- Bukhari, bab Haidh, 221 dan Muslim, bab Haidh, 335




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke