----- Original Message ----- From: "Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, April 03, 2006 4:52 PM Subject: [assunnah] TANYA TTG SHOLAT JAMA'AH UTK WANITA
> Assalamu'alaikum Wr wb, > Biasanya saya (dgn 2 teman) shalat dhuhur & ashar di kantor berjamaah, > tapi ilmu saya ttg shalat berjamah bagi wanita belum ada... > Misalnya : > shaf harus sejajar/tidak, posisi imam berdiri ditengah atau dikiri/dikanan, > dan sebagainya ... > mohon dijelaskan disertai hadist-2nya... > terima kasih banyak > Wassalamu'alaikum wr wb WAJIBKAH KAUM WANITA MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMA'AH DI RUMAH Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat fardhu berjama'ah .? Jawaban Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, shalat jama'ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja. sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat jama'ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila mereka mengerjakannya dengan berjama'ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama. [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan III/80] APA HUKUM SHALAT BERJAMA'AH BAGI WANITA Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita ? Jawaban Tentang shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang ada pula yang membolehkan. Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita seperti itu adalah makruh sebagian lainnya mengatakan bahwa itu dibolehkan dalam sholat sunnah tapi tidak boleh dalam sholat fardhu. Mungkin pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum sholat berjama;ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang diantara mereka adalah mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam dalam sholat berjama'ah ini harus mengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya . [At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan , halaman 28] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 138-139 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=164&bagian=0 WANITA MENGIMAMI SHALAT Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Bolehkah seorang wanita mengimami shalat untuk satu orang wanita ? Dan dimanakah wanita yang menjadi ma'mum itu harus berdiri dalam shalat tersebut ? Jawaban Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma'mum hanya seorang, maka ma'mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 8328] BERKUMPULNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH Oleh Al-Lajnag Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat Tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum pria ? Jawaban Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjamaah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 3907] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal. 133 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=157&bagian=0 -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
