----- Original Message -----
From: "Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, April 03, 2006 4:52 PM
Subject: [assunnah] TANYA TTG SHOLAT JAMA'AH UTK WANITA

> Assalamu'alaikum Wr wb,
> Biasanya saya (dgn 2 teman) shalat dhuhur & ashar di kantor berjamaah,
> tapi ilmu saya ttg shalat berjamah bagi wanita belum ada...
> Misalnya :
> shaf harus sejajar/tidak, posisi imam berdiri ditengah atau dikiri/dikanan,
> dan sebagainya ...
> mohon dijelaskan disertai hadist-2nya...
> terima kasih banyak
> Wassalamu'alaikum wr wb


WAJIBKAH KAUM WANITA MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMA'AH DI RUMAH

Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah diwajibkan bagi kaum wanita untuk 
melakukan shalat fardhu berjama'ah .?

Jawaban
Tidak ada kewajiban bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, 
shalat jama'ah hanya diwajibkan bagi kaum pria saja.
sedangkan kaum wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat 
jama'ah, tapi dibolehkan atau bahkan disukai bila
mereka mengerjakannya dengan berjama'ah, yaitu dengan menetapkan salah seorang 
mereka sebagai imam, dan sebagaimana telah kami
sebutkan bahwa tempat berdirinya imam itu adalah di tengah-tengah shaf pertama.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan III/80]


APA HUKUM SHALAT BERJAMA'AH BAGI WANITA

Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita ?

Jawaban
Tentang shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang 
mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang
ada pula yang membolehkan. Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang 
mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita
untuk melaksanakan shalat berjama'ah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami
anggota keluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh 
Ibnu Khuzaimah. Sebagian ulama mengatakan bahwa
hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan 
hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa
hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan 
hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa
hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita seperti itu adalah makruh sebagian 
lainnya mengatakan bahwa itu dibolehkan dalam sholat
sunnah tapi tidak boleh dalam sholat fardhu. Mungkin pendapat yang kuat adalah 
pendapat yang mengatakan bahwa hukum sholat
berjama;ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang diantara mereka 
adalah mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam
dalam sholat berjama'ah ini harus mengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat 
Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang
bukan mahramnya .

[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan , halaman 28]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 138-139 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=164&bagian=0


WANITA MENGIMAMI SHALAT

Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Bolehkah seorang wanita mengimami 
shalat untuk satu orang wanita ? Dan dimanakah wanita yang
menjadi ma'mum itu harus berdiri dalam shalat tersebut ?

Jawaban
Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa wanita dengan berdiri di 
tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma'mum hanya
seorang, maka ma'mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 8328]


BERKUMPULNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH

Oleh Al-Lajnag Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika beberapa orang wanita berkumpul di 
suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat
sunnah seperti shalat Tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara 
mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana
dilakukan oleh kaum pria ?

Jawaban
Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan 
shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam
wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum 
pria dalam shalat berjamaah, melainkan cukup bagi imam
wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 3907]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan terbitan Darul Haq hal. 133 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=157&bagian=0





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke