Wa'alaikumsalaam warahmatulloohi wabarakaatuh,

Terlampir adalah jawaban LP POM MUI tertanggal 17-Juni-2005 tentang
HokBen. Saya tidak tahu apakah ada fatwa lagi mengenai HokBento sampai
dengan sekarang. Silahkan antum bisa telpon langsung ke LP POM MUI,
seperti yang tercantum.


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Abu Bakar
Sent: Friday, March 24, 2006 6:49 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] mo tanya?

Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh.
Afwan ana mo tanya :
1. Apa hukum makanan di restoran Hoka-Hoka Bento, karena ada yg bilang
makanan hoka-hoka bento haram.
2. Bagaimana hukum sholat berjama'ah di ruang kelas, karena ana di
kampus berada di lantai 9. sedangkan Mushollanya ada di basement.
jazakumullah atas bantuannya.

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Attachment: Balasan LP POM ttg Hok-Bent (2).pdf
Description: Balasan LP POM ttg Hok-Bent (2).pdf

Kirim email ke