wa'alaikissalam, afwan bila ana coba ikut serta dalam masalah ukhti.. Insya Allah, sepengetahuan ana bahwa tidak sah seorang suami menceraikan istrinya dalam keadaan hamil (bagaimanapun bencinya terhadap sang istri). Artinya, apapun yang dilakukan suami ukhti tetap tidak dibenarkan dalam syariat islam. Ia harus menunggu hingga istri melahirkan. Sama saja, bagi laki-laki yang berminat kepada seorang wanita yang diceraikan suami (janda, baik cerai mati atau hidup), ia harus menunggu u/ menikahinya hingga selesai masa 'iddahnya. Bila tidak dalam keadaan hamil, maka iddahnya tiga kali suci. bila dalam keadaan hamil, maka sampai ia melahirkan.
Namun begitu, bila telah terjadi perpisahan seperti itu, ukhti harus bisa mencari pegangan bahwa suami ukhti benar2 telah menceraikan ukhti. karena untuk menghindari fitnah di masa mendatang, bila ukhti ada yg menikahinya nanti. Memang istri bisa jadi mantan, tp anak tidak. Namun kita juga berharap, masalah ukhti tidak larut dalam kesedihan berkepanjangan. artinya, ukhti harus banyak bersabar untuk terus mendidik anak ukhti. Masalah akte kelahiran, semoga ukhti dimudahkan oleh Allah dgn keterus terangan ukhti pada keluarga ukhti untuk membantu menguruskannya melalui RT setempat. Semoga ukhti dibukakan kemudahan oleh Allah SWT. Assalamu 'alaikum Imad Syahin, Lc epy_imoet <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Asalamualaikum, saya sudah berpisah dari suami hampir 11 bln, dan mempunyai bayi yang usianya hampir 3 bln, saat berpisah saya tengah hamil 7-8 mg. yang saya tahu, istri bisa menjadi bekas/mantan/tidak ada hubungan lagi jika berpisah/cerai tapi anak tetap anak. setelah pisah tersebut dia (suami) tdk mau menghubungi saya untuk menanyakan kehamilan bahkan hingga anak yang saya lahirkan hampir berusia 3 bln tidak mau melihat, yang tidak saya habis fikir dia juga tidak mau membantu saya untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk buat akte (buku nikah, ktp, kk) karena semua data tersebut ada pada dia. dia tidak perduli sama sekali, padahal saya pernah mengatakan bahwa saya tidak meminta ia untuk bertanggung jawab secara materi terhadap saya, tapi terhadap anaknya, bagaimana dengan anaknya yang sampai saat ini belum juga ditengoknya, padahal saya mengizinkan dan menyuruhnya untuk datang, hanya untuk anak tersebut. setelh cerai saya anggap selesai hubungan saya dengan dirinya, tapi tidak dirinya terhadap anak kami. tolong bantu saya [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1¢/min. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
