Afwan ana ada musykil tentang larangan jual beli dengan 2 harga. Kalo memang 
benar hal ini dijadikan dalil larangan untuk jual beli dengan beda harga antara 
kontan dengan tempo, maka siapakah yang terkena hukum larangan ini apakah umum 
bagi penjual dan pembeli atau hanya untuk penjual saja. Karena sistem jual beli 
di negara kita umumnya dengan beda harga antara kontan dengan tempo. Mohon 
jawabannya yang rinci dan jelas, Jazakalloh.


_____________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke