wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Akhi fillah, Kaidah amalan untuk orang yang telah meninggal adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Jika seorang insan meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara : Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo'akannya". [HR Tirmidzi no. 1376 dan Nasa'i no. 3601] Ana salinkan dari Almanhaj, Kategori Jenazah Senin, 12 April 2004 09:18:44 WIB MEMBACAKAN AL-QUR'AN UNTUK MAYAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bolehkan membacakan Al-Qur'an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan kenalannya berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu juz umpamanya, setelah itu kembali kepekerjaannya masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendo'akan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan do'a itu sampai kepada si mayit dan mendapat pahala ? Saya mohon penjelasan. Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa saya pernah mendengar sebagian ulama yang mengharamkan perbuatan ini secara mutlak, namun sebagian lagi ada yang memakruhkan dan sebagian lainnya membolehkan. Jawaban. Perbuatan ini dan yang serupa itu tidak ada asalnya, tidak diketahui bahwa itu berasal dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak diriwayatkan pula dari sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka membacakan Al-Qur'an untuk mayat, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka itu tertolak" [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyyah (18-1718) dan Al-Bukhari menganggapnya mu'allaq namun menguatkannya] Disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunannya) padanya, maka ia tertolak" [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)] Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari jabir Radhiyallahu 'anhu, dalam salah satu khutbah Jum'at Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan. "Artinya : Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-sebaik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jumu'ah 867] An-Nasa'i menambahkan pada riwayat ini dengan isnad shahih. "Artinya : Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka" [Hadits Riwayat Nasa'i dalam Al-Idain 1578] Adapun bersedekah atas nama si mayat dan mendo'akannya, bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut ijma' kaum muslimin. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk dan Hanya Allah-lah tempat meminta. [Kitab Ad-Da'wah, Juz 1, hal.215, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 474 475 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=617&bagian=0 --- Edi Prasetyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalaamu'alaikum warohmatullah wa barokatuh > > Saya mohon penjelasan dengan landasan dalil yang > shohih mengenai adanya paham bahwa kita boleh dan > bisa menghadiahkan pahala ibadah badaniah > (sperti:sholat, puasa, bacaan al-qur'an, dan dzkir) > kepada orang yang sudah mati. > > Hal itu pernah saya terima dari seorang ustadz > dengan dasar: > 1. Qs. Al Hasyr: 10 ==> istighfar orang hidup > bermanfaat bagi orang yang sudah mati > Dan orang-orang yang datang sesudah mereka > (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb > kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami > yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan > janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati > kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb > kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha > Penyayang." > > 2. Dalil yang menunjukkan pensyariatan doa untuk si > mati didalam sholat jenasah > 3. Dalil mengenai pahala sedekah kepada si mati > dalam shohih bukhori > 4. Boleh seseorang menghadiahkan pahalanya kepada > orang lain, dengan alasan bahwa pahala itu haknya > yg mengamalkan sehingga dia berhak pula untuk > memberikannya kepada orang lain. > > Untuk semua pendapat itu saya mohon penjelasan dari > pendapat ahlussunah. Karena ustadz yang > menyampaikan pernyataan itu adalah termasuk orang > yang berpengaruh dan cukup emosional dalam > menentang paham yang menolakan hadiah pahala > kepada orang mati. > > Terima kasih. ____________________________ Win a BlackBerry device from O2 with Yahoo!. Enter now. http://www.yahoo.co.uk/blackberry ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
