Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ....

Saya kira ini banyak dijelaskan di buku buku pernikahan. Diantaranya,

[1]
Membaca doa,
Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithoon, wa jannibisy syaithoon maa
razaktanaa
(Dengan nama Allah, wahai Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah
setan dari anak yang akan Engkau anugrahkan kepada kami).

Doa ini dibaca oleh suami saja ketika mendatangi istrinya.

[2]
Seorang suami boleh menyetubuhi istrinya dengan cara apa saja asal pada
farjinya. Boleh dari depan maupun belakang. Berdasarkan firman Allah (yang
artinya)

"Istri kalian adalah ladang milik kalian. Oleh karena itu datangilah ladang
tersebut sesuka kalian." (Al Baqaarah : 223)

Berkata Syaikh Albani,
"Sesuka kalian dalam ayat di atas maksudnya adalah caranya sesuka kalian;
apakah dari depan atau dari belakang" (Syaikh Nashiruddin Al Albani, Adaabuz
Zifaaf, Dar As Salam, 2002 M, Terj. Abu Shafiya, Adab Az Zifaf - Panduan
Pernikahan Cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, Penerbit Media Hidayah,
Yogyakarta, Cet. I, hal. 89).

[3]
Tidak boleh (Haram) menyetubuhi istri pada duburnya. Dasarnya adalah ayat
diatas dan juga beberapa hadits diantaranya hadits di bawah ini,

"Allah tidak mau melihat seseorang yagn menyetubuhi istrinya pada duburnya."
(HR An Nasai, lihat Adaabuz Zifaf Syaikh Al Albani).

[4]
Bila hendak mengulangi persetubuhan hendaklah berwudhu atau mandi. (Baca
kelengkapan dalilnya di Adaabuz Zifaf)

[5]
Suami Istri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, meskipun akan saling
melihat aurat masing masing.

"Saya dan Rasulullah pernah mandi bersama dengan satu wadah. (Kami
bergantian menciduknya). Beliau sering mendahului dalam menciduk sehingga
aku mengatakan, "Sisakan untukku, sisakan untukku!" Keduanya dalam keadaan
junub." (HR Al Bukhari, Muslim)

[6]
Haram menyetubuhi istri pada saat haidh.

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "haidh adalah gangguan.
Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhi wanita yang sedang haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Jika mereka telah suci,
maka setubuhilah mereka itu pada tempat yang diperintahkan oleh Allah
kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertobat dan menyukai
orang orang yang menyucikan diri." (Al Baqaarah : 222)

[7]
Diperbolehkan kepada suami menikmati tubuh istrinya yang sedang haidh,
kecuali kemaluannya.

"Lakukanlah apa saja sesuai kehendak kalian kecuali bersetubuh (jima')."
(HR. Muslim)

Itulah sebagian adab adab suami istri yang dimuat di buku Adabuz Zifaf -
Panduan Pernikahan Cara Nabi, Penerbit Media Hidayah.

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
From: "junaidisyam winkol" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, April 05, 2006 10:13 PM
Subject: [assunnah] Mohon kejelasan tata cara jima' dalam syari'at

> assalamualikum warahmatulloh wabarakatuh.
> afwan sekalian, saya anggota baru dan pemahaman saya tentang islam sangat
sedikit, saya tahu islam itu agama yang mengatur segala aspek kehidupan
sampai hal-hal sekecilnyapun sama sekali di atur dalam islam dan saya rasa
inilah salah satu kenikmatan dalam islam itu, dari karna itu saya yakin
pasti dalam syari'at islam  pasti ada dalil-dalil yang mengatur bagaimana
seharusnya melakukan jima' dengan istri kita yang syah. mohon kejelasan dari
antum-atum semuanya. sebelumnya saya uycapkan banyak-banyak terima kasih.
> wassalamualaikum





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke