Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh .... Saya kira ini banyak dijelaskan di buku buku pernikahan. Diantaranya,
[1] Membaca doa, Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithoon, wa jannibisy syaithoon maa razaktanaa (Dengan nama Allah, wahai Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau anugrahkan kepada kami). Doa ini dibaca oleh suami saja ketika mendatangi istrinya. [2] Seorang suami boleh menyetubuhi istrinya dengan cara apa saja asal pada farjinya. Boleh dari depan maupun belakang. Berdasarkan firman Allah (yang artinya) "Istri kalian adalah ladang milik kalian. Oleh karena itu datangilah ladang tersebut sesuka kalian." (Al Baqaarah : 223) Berkata Syaikh Albani, "Sesuka kalian dalam ayat di atas maksudnya adalah caranya sesuka kalian; apakah dari depan atau dari belakang" (Syaikh Nashiruddin Al Albani, Adaabuz Zifaaf, Dar As Salam, 2002 M, Terj. Abu Shafiya, Adab Az Zifaf - Panduan Pernikahan Cara Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, Penerbit Media Hidayah, Yogyakarta, Cet. I, hal. 89). [3] Tidak boleh (Haram) menyetubuhi istri pada duburnya. Dasarnya adalah ayat diatas dan juga beberapa hadits diantaranya hadits di bawah ini, "Allah tidak mau melihat seseorang yagn menyetubuhi istrinya pada duburnya." (HR An Nasai, lihat Adaabuz Zifaf Syaikh Al Albani). [4] Bila hendak mengulangi persetubuhan hendaklah berwudhu atau mandi. (Baca kelengkapan dalilnya di Adaabuz Zifaf) [5] Suami Istri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, meskipun akan saling melihat aurat masing masing. "Saya dan Rasulullah pernah mandi bersama dengan satu wadah. (Kami bergantian menciduknya). Beliau sering mendahului dalam menciduk sehingga aku mengatakan, "Sisakan untukku, sisakan untukku!" Keduanya dalam keadaan junub." (HR Al Bukhari, Muslim) [6] Haram menyetubuhi istri pada saat haidh. "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "haidh adalah gangguan. Oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhi wanita yang sedang haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Jika mereka telah suci, maka setubuhilah mereka itu pada tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertobat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri." (Al Baqaarah : 222) [7] Diperbolehkan kepada suami menikmati tubuh istrinya yang sedang haidh, kecuali kemaluannya. "Lakukanlah apa saja sesuai kehendak kalian kecuali bersetubuh (jima')." (HR. Muslim) Itulah sebagian adab adab suami istri yang dimuat di buku Adabuz Zifaf - Panduan Pernikahan Cara Nabi, Penerbit Media Hidayah. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- From: "junaidisyam winkol" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, April 05, 2006 10:13 PM Subject: [assunnah] Mohon kejelasan tata cara jima' dalam syari'at > assalamualikum warahmatulloh wabarakatuh. > afwan sekalian, saya anggota baru dan pemahaman saya tentang islam sangat sedikit, saya tahu islam itu agama yang mengatur segala aspek kehidupan sampai hal-hal sekecilnyapun sama sekali di atur dalam islam dan saya rasa inilah salah satu kenikmatan dalam islam itu, dari karna itu saya yakin pasti dalam syari'at islam pasti ada dalil-dalil yang mengatur bagaimana seharusnya melakukan jima' dengan istri kita yang syah. mohon kejelasan dari antum-atum semuanya. sebelumnya saya uycapkan banyak-banyak terima kasih. > wassalamualaikum -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
