Wa'alaikum salam

Coba kita lihat dulu tentang pernikahan.
Sebuah pernikahan dipandang sah menurut agama bila ada wali, kemudian mempelai 
pria, ada saksi dan terjadi akad nikah. Dan sah menurut agama, MESKI tidak 
dicatatkan di KUA. Adapun tugas KUA adalah mencatat dan mengeluarkan surat 
nikah. Surat nikah ini perlu untuk urusan urusan keduniaan misal untuk membuat 
akta kelahiran anak, dll.

Sebagai gambaran, bila Anda membeli sebuah motor / mobil, maka Anda akan 
melakukan transaksi dengan penjual. Anda serahkan sejumlah uang yang disepakati 
dan penjual akan memberikan kuncinya kepada Anda dan mobil menjadi milik Anda. 
Transaksinya sah. Tetapi untuk urusan di masyarakat, Anda perlu BPKB, yang 
menerangkan bahwa mobil itu milik Anda. Tanpa BPKB pun, mobil tersebut memang 
sudah punya Anda karena Anda membelinya secara sah.

Demikian juga tentang perceraian.
Ketika seorang suami melontarkan lafazh lafazh yang berarti perceraian, maka 
dengan sendirinya suami tersebut telah menjatuhkan talak kepada istrinya. 
Adapun keharusan melaporkan ke KUA / Pengadilan Agama adalah untuk mencabut 
surat nikahnya.
Ada juga kasus, ketika suami melontarkan lafazh perceraian, kemudian proses di 
KUA / Pengadilan Agama berbeli belit dan memakan waktu lama sehingga 
menghabiskan masa iddah sang istri. Kemudian setelah di pengadilan Agama 
memutuskan untuk kembali kepada istrinya. Maka si suami (dengan ketidakfahaman 
tentang agamanya) kembali ke istrinya tanpa melakukan pernikahan yang baru. 
Padahal talak sudah jatuh dan masa iddah sudah HABIS! Harusnya dia kembali 
kepada istrinya dengan pernikahan yang baru, mahar yang baru dan akad yang baru.

Inilah hukum Allah dalam masalah perceraian yang tidak banyak diketahui. Bahkan 
mungkin oleh para 'aktivis' Islam yang sibuk dengan urusan partainya, tetapi 
dia melupakan bagaimana penerapan hukum Allah pada dirinya sendiri. Semisal 
pada hukum hukum perceraian. Benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh yang saya 
cintai, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah, ketika beliau 
menjelaskan tentang bagaimana caranya untuk mencapai kebangkitan kaum muslimin. 
Berkata beliau,

"Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah menerapkan 
hukum dengan apa apa yang Allah turunkan dalam hal Aqidah, ibadah, akhlakmu 
dalam hal mendidik anak anakmu di rumah, dalam hal jual belimu, sementara itu 
termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau memaksakan atau 
menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum hukumnya berhukum dengan 
selain apa apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau meninggalkan hal yang 
mudah dan mengerjakan hal yang sulit?" (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 
At Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, Dar Al Fadhilah, Riyadh, Terj. Fariq Gasim 
Anuz, Tauhid Prioritas Pertama dan Utama, Darul Haq, Jakarta, Cet. III, Oktober 
2002, hal. 55).

Dan Syaikh Albani pun menyitir bahwa mereka juga menyelisihi wasiat dari da'i 
nya yang berkata,
"Tegakkan daulah Islam dalam diri diri kalian, niscaya akan tegak daulah Islam 
itu di bumi kalian". (Idem hal. 54).

Dari ini memberikan satu pelajaran buat kita, pentingnya menuntut ilmu agama. 
Terima kasih kepada para da'i yang berkhidmat mendakwahkan Islam sehingga 
jutaan orang yang tidak faham dengan Islam, bisa mengerti, sedikit demi 
sedikit. Semoga Allah memberikan balasan yang jauh lebih baik buat mereka. 
Amiin.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
From: "Rizqi akbarini" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, April 08, 2006 8:17 AM
Subject: Re: [assunnah] mau bertanya

> Assalamu'alaikum wr.wb
> Saya ingin menanyakan apakah gunanya pengadilan agama dalam hal ini, trims
> banyak.
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
>
> Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
>
> Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya
> 1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri
> 2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai
> a. Lafazh shorih / tegas / jelas
> Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah
perceraian
> rumah tangga.
> Contoh : lafazh talak, cerai
> Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat
> menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat
main -
> main, maka jatuh talak 1.
>
> "Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh,
> dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah,
cerai,
> dan rujuk". (HR. Tirmidzi)
>
> Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang
> suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra
hati
> hati dengan lafazh ini.
>
> b. Lafazh kinayah / sindiran
> Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa
> juga berarti bukan cerai (yang lain)
> Contoh : lafazh "Pulang saja ke rumah orang tuamu"; lafazh "kita pisah
saja"
> Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak,
> kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak
>
> 3. Cerai itu dimiliki oleh sang suami tiga kali.
> 4. Jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari
> lisan adapun yang masih dalam hati maka tidak.
>
> Terkadang para pemuda yang baru menikah bermain main dengan lafazh cerai
> ini. Ketika pemuda tersebut kembali ke kawan kawannya dengan tanpa
istrinya,
> maka teman temannya bertanya, "lho kok sendirian, kemana istrimu".
Kemudian
> pemuda itu berkata dengan maksud main main / becanda, "sudah saya
ceraikan".
>
> Maka pemuda tersebut telah menjatuhkan talak 1 kepada istrinya, meski dia
> cuma main main. Maka hati hatilah para suami dengan lafazh ini.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Chandraleka
> Independent IT Writer
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Rizqi akbarini" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Wednesday, April 05, 2006 7:04 AM
> Subject: [assunnah] mau bertanya
>
> > Assalamu'alaikum wr.wb
> > Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah
> > seorang suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon
> > pencerahannya.
> > Trimakasih banyak
> > wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke