assalamu'alykum afwan dalam aqad nikah biasanya si mempelai pria mengucapkan beberapa kalimat atau biasa disebut sighta talak atau disebut juga janji nikah ana denger dari temen ana yang denger dari salah satu ustadz bahwa hal ini bila diucapkan maka bila terjadi otomatis akan terjadi talak....... mohon penjelaan yg lebih tahu.......... setahu ana ini tidak ada sunnahnya.. ttg otomatis jatuh talak ana belum mengerti.... mohon pencerahanya..........
--------------------------------- New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
