Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Tidak berdosa melakukan hal tersebut selama di dalam sangkarnya disediakan sesuatu yang dibutuhkannya, seperti makanan serta air minumnya, karena Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, "Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing hingga mati, kemudian ia dimasukan ke dalam neraka karena ia telah mengurungnya tanpa memberi makan dan minum dan iapun tidak melepasnya sehingga kucing itu dapat mencari makanan berupa serangga tanah" (HR. Bukhari no. 3482 dan Muslim no. 2242) Maraji' Buku Fatwa fatwa terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004, hal. 70 "Moch. Nur Cholis" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Adakah yang mempunyai fatwa ulama tentang hukum memelihara binatang (seperti burung, ikan, dll)? -Abu Asyraf Nur Ramli- --------------------------------- Blab-away for as little as 1¢/min. Make PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
