Assalamu alaikum Wr-wb..Alhamdulillah Saya sangat terbantu dengan penjelasan tadi.. Jadi kesimpulannya lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya.. Inya Allah apa yg kita kerjakan senantiasa di jalan NYA..Aaamiin.. Wa'alaikumussalam warahmatullaahi wa barakaatuh " Maulana "
-----Original Message----- From: w_suroso [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, April 18, 2006 8:21 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Re: Tanya: Putar kaset ngaji dimesjid sebelum tiba sholat masuk --- In [email protected], rafiani rari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu alaikum Wr-wb > Sebelumnya mohon maaf kalau pertanyaan ini pernah ditampilkan! > Di mesjid kami pengurusnya selalu memutar kaset ngaji sebelum solat dimulai, sehingga anna berangkat kemesjid begitu azan dikomandangkan, sebab ingin melaksanakan sholat tahiyatul masjid dan amal ibadah yang lainnya terganggu dengan suara kaset yang begitu keras, kami coba menyampaikan hal ini, tapi jawabnya untuk memberitahu masuk sholat akan tiba dan menyebarkan ayat suci Alquran. > Maksud pengurus baik, tapi salah sasaran...! > Mohon penjelasan dari jamaah Ahluhsunnah waljamaah beserta dalil dalilnya. > Wassalamu alaikum Wr-Wb > Ahmad Daim Wa'alaikumussalam warahmatullaahi wa barakaatuh, Semoga Allah subhanahuwata'ala senantiasa memberi kekuatan dan petunjuk kepada para ahli ilmu dan penuntut ilmu yang berusaha teguh meniti jalan yang benar ini. Ana bermaksud berbagi pendapat yang barangkali dapat diambil manfaatnya. 1. Apakah yang Akh Ahmad Daim maksudkan ialah memutar kaset baca Al Qur'an menjelang shalat Jum'at ataukah menjelang setiap shalat fardhu? 2. Bagi masjid yang baru menyelenggarakan shalat Jum'at (yang sebelumnya hanya berstatus mushalla, menurut batasan Dewan Masjd Indonesia/DMI), memutar kaset baca Al Qur'an menjelang shalat Jum'at masih dapat dimengerti karena sebagai pemberitahuan bahwa akan diselenggarakan shalat Jum'at di masjid yang bersangkutan. Itu pun apabila dilakukan pada Jum'at-Jum'at awal penyelenggaraan. 3. Namun apabila suatu masjid selalu memutar kaset baca Al Qur'an menjelang setiap shalat fardhu ataupun menjelang setiap shalat Jum'at, hal ini tidak ada dasar hukumnya karena tidak ada contoh dari Rasulullah. Ana kutipkan fatwa Lajnah Daimah di bawah ini: Islam menghukumi bacaan Al Qur'an pda hari Jum'at sebelum shalat dengan menggunakan pengeras suara sebagai bid'ah. Demikian juga suara- suara munajat dan bacaan Al Qur'an sebelum shalat Subuh dengan pengeras suara. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang perkara ini dan menjawabnya sebagai berikut: "Kami tidak dapatkan suatu dalil pun yang menunjukkan adanya peristiwa itu pada masa Rasulullah salallahu `alaihi wassalam, sebagaimana kami tidak dapatkan pula salah seorang dari sahabat yang melakukannya. Demikian pula dengan seruan-seruan (tarhim) yang dikumandangkan sebelum adzan Subuh dengan pengeras suara. Itu termasuk perbuatan bid'ah, dan setiap perbuatan bid'ah adalah sesat." [Fatwa Lajnah Daimah no. 5316, no. 9908, dan no. 2775] [Bida'u an-naasi fii Al-Qur'ani, Abu Anas Al bin Husain Abu Luz, edisi Indonesia Penyimpangan terhadap Al Qur'an, bab Membaca Al Qur'an pada hari Jum'at sebelum shalat dengan menggunakan pengeras suara, Darul Haq, Jakarta, 2001, hal. 16] 4. Membaca Al Qur'an ataupun berdzikir dengan suara cukup keras di dalam masjid sehingga mengganggu orang yang sedang shalat (misalnya shalat tahiyyatul masjd, masbuq, rawatib) saja tidak diperbolehkan. Apalagi hanya dengan memutar kaset baca Al Qur'an dengan suara keras, tentu lebih tidak diperbolehkan. Ana kutipkan hadits yang dikutip dalam fatwa Syaikh Al-Albany di bawah ini: Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian dari kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain." Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat: "Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)". [Kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia Fatwa- Fatwa Albani, hal. 39-41, Pustaka At-Tauhid] 5. Menyebarkan ayat suci Al Qur'an kepada khalayak dengan cara memutar kaset dengan suara keras dapat mengganggu orang-orang yang tidak ingin mendengarnya, misalnya mereka yang beragama lain. Akibatnya, mereka justru dapat antipati terhadap Islam padahal tujuan memutar kaset tersebut baik, yaitu syi'ar. Dengan kata lain, tujuan syi'ar menjadi tidak tercapai dan bahkan antipati yang diperoleh. Jangankan demikian, sebagian muslim di sekitar masjid pun boleh jadi tidak menghendaki diputarnya kaset secara keras. Mungkin bayinya atau orang tuanya sedang sakit, dlsb. Sudah jelas bagi setiap muslim bahwa mendengarkan ayat-ayat Allah itu berpahala. Namun, ini perihal memaksakan suara keras ke dalam ruang publik di mana setiap orang punya hak untuk tidak terganggu. 6. Ana perhatikan bahwa banyak masjid melakukan hal tersebut. Jika diingatkan bahwa perbuatan tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah, acapkali jawaban pengurus masjid dan mereka yang mendukungnya ialah bahwa pengeras suara (sebagai hasil teknologi modern) belum ada pada zaman Rasulullah dan hal itu dilakukan dengan tujuan yang baik. Dan jika diingatkan bahwa di sekitar masjid juga berdiam non-muslim, sering dijawab bahwa bukankah kita penduduk mayoritas di daerah itu? 7. Pemakaian pengeras suara di banyak masjid (terutama di kampung- kampung) rasanya sudah berlebihan. Yang sudah pasti pemakaian pengeras suara diperbolehkan ialah untuk adzan, sebagai panggilan untuk shalat, karena sangat dibutuhkan. Panggilan shalat tidak memakan waktu lama, yang jelas berbeda dengan selalu memutar kaset baca Al Qur'an menjelang setiap shalat fardhu. Ada baiknya dipikirkan perlu tidaknya pengaturan resmi dari pemerintah (pusat atau daerah) atau DMI atau fatwa Majelis Ulama Indonesia/MUI mengenai pemakaian pengeras suara diperbolehkan untuk kegiatan apa saja. 8. Kesimpulannya, selain tidak ada dasar hukumnya, memutar kaset mengaji tersebut juga dapat menimbulkan lebih banyak mudharat dibandingkan dengan manfaatnya. Citra ketinggian adab Islam (yang seyogyanya sebagai rahmat atas seisi alam) dapat menjadi kurang baik. 9. Apabila menjadi salah satu pengurus masjid (tentunya sambil terus menimba ilmu agama, bukan?), mestinya antum punya kewenangan untuk menghentikan perbuatan tersebut atau setidak-tidaknya ikut memberi andil dalam setiap keputusan pengurus masjid. Ini mestinya tantangan bagi setiap Salafiyun untuk mewarnai masjid-masjid sesuai tutunan Rasulullah. Demikian apa yang dapat ana sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu 'alam bishawab. Wa'alaikumussalam warahmatullaahi wa barakaatuh, Abu Farhan -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
