Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Syaikh Albani berpendapat sah shalat Jum'at walaupun dilakukan 2 orang.
Semoga tulisan di bawah ini bisa bermanfaat,
Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat
Shalat Jumat dilakukan secara berjamaah dan tidak sah bila dilakukan secara sendirian. Namun para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang menghadiri shalat Jumat. Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal jamaah Shalat Jumat :
Pertama,
Tidak diadakan kecuali minimal 40 orang yang diwajibkan shalat Jumat. Ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafii dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad. Dalilnya adalah Hadits Kaab bin Malik,
Asad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jumat bagi kami di daerah Hazmi dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi yang terkenal dengan Naqi Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, Waktu itu berapa jumlah kalian ?, dia menjawab, Empat puluh (HR. Abu Dawud no.1069, Ibnu Majah no. 1082 dan lainnya, hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al
Huwaini dalam Ghauts Al Makdud bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud)
Kedua,
Harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jumat, mereka berdalil dengan hadits Jabir, Rasulullah berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang (HR. Muslim no. 863)
Ketiga
Disyaratkan paling sedikit tiga orang; seorang Khatib dan 2 orang pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri.
Adapun dalilnya adalah hadits Abu Ad Darda sebagai berikut, Tidak ada dari 3 orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya shalat, kecuali setan akan menguasai mereka (HR. Abu Dawud no. 537 dan An Nasai 2/106, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Keempat
Sah diadakan oleh 2 orang atau lebih. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa
shalat Jamaah selain Jumat sah dilakukan dua orang saja secara ijma dan shalat Jumat sama dengan shalat Jamaah lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkan dari shalat jamaah lainnya harus mendatangkan dalil dan tidak ada dalil yang tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam Ibnu Hazm (Al Muhalla 5/45), Asy Syaukani (Nailul Authar), Shidiq Hasan Khan dan Al Albani (Al Ajwiba An Anfiah hal. 44). Demikian inilah pendapat yang rajih insya Allah.
Diringkas dari tulisan Ustadz Abu Asma Khalid bin Syamhudi pada Majalah As Sunnah Edisi 02/VIII/1425H/2004M, Penerbit : Yayasan Lajnah Istiqamah Surakarta.
Semoga Bermanfaat.
dh_moco <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
saya pernah ikut solat jum'at, tapi jamaahnya hanya 15 orang, apakah solat
tsb sah & mohon jawabannya
terimakasih
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Love cheap thrills? Enjoy PC-to-Phone calls to 30+ countries for just 2¢/min with Yahoo! Messenger with Voice.
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
