wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarahkatuh.
alhamdulillah untuk masalah ini sudah pernah di postingkan oleh al akh
naufal sebagaimana di bawah ini,

****awal kutipan*****
To:     [email protected]
From:   "Naufal" <[EMAIL PROTECTED]> | This is spam | Add to Address Book

Date:   Tue, 29 Jul 2003 09:42:28 +0700
Subject: Re: [assunnah] Nikah dengan ahlul kitab

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Umar bin Khothob bahwa beliau berkata: "Seorang 
muslim boleh menikahi wanita Nashroni tetapi lelaki Nashroni tidak boleh 
menikahi wanita muslimah". Ketidaksukaan Umar terhadap perbuatan Tholhah dan 
Hudzaifah itu karena dikhawatirkan diikuti oleh kaum muslimin, lalu mereka 
tidak menginginkan wanita msulimah atau semakna dengan itu. Oleh karena itu 
Umar menyuruh keduanya agar menceraikan istri mereka. Kemudian Ibnu Jarir 
meriwayatkan dari jalan lain dari Syaqiq, dia bertutur:"Hudzaifah menikahi 
wanita Yahudi, lalu Umar menulis surat kepadanya agar menceraikannya. Hudzaifah 
membalasnya dengan bertanya: 'Apakah engkau berpendapat bahwa wanita Yahudi 
harom dinikahi hingga aku harus menceraikannya?'. Jawab Umar: 'Tidak, hanya 
saja saya khawatir manusia (kaum muslimin) menjauhi wanita mukminah gar-gara 
mereka (wanita2 ahlikitab)'." Lalu Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya 
sampai Rasulullah, beliau bersabda: "Kami (boleh) menikahi wanita ahli kitab 
namun mereka tidak (boleh) menikahi wanita kami"

Kata Ibnu Jarir selanjutnya: "Walaupun hadits ini masih dipersoalkan 
keshohihannya, namun boleh dipakai sebagai dalil, lantaran adanya ijma'. Dan 
khobar ini lebih baik ketimbang khobar dari Abdul Hamid bin Bahrom dari Syahr 
bin Hausab." [Tafsir Jami'ul Bayan, 2/378]

Ibnu Katsir mengatakan: "Hadits Umar tersebut sanadnya shohih." [Tafsir 
Qur'anil Adzim, 1/258]

Dalam Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud (8/9) disebutkan: "Atsar Umar juga 
diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam Mushonnaf. Abdun bin Humaid meriwayatkan 
dari Qotadah, berkata: "Allah menghalalkan wanita mukminah dan wanita ahlul 
kitab yang menjaga kehormatannya untuk kami (nikahi). Wanita kami (mukminah) 
harom dinikahi lelaki meeka namun wanita mereka halal bagi kami".

------------------------
dikutip dari majalah Al FurQon edisi: 1/II Sya'ban 1423, hal.29

****akhir kutipan***


kemudian di www.almanhaj.or.id pada kategori pernikahan,

Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja

Kategori Pernikahan

Sabtu, 14 Februari 2004 13:01:12 WIB

PERNIKAHAN SEORANG MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DI GEREJA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim
meresmikan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan
ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor
Urusan Pernikahan Inggris ?"


Jawaban.
Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita
muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh
pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara
yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab
tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan
pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap
tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk
bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]

[Majallatul Buhuts, 9/48]


MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB

Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy

Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli
kitab untuk mandi junub ?"

Jawaban.
Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang
berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk
meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan
hak suami yang telah menjadi kewajibannya.

[Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360]

[Dislain dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=200&bagian=0



> assalamu alaikum,
>
> ada teman yg tanya ttg nikah beda agama. Setahu saya, yg diperbolehkan itu
> cuma seorang laki2 muslim dg wanita ahli kitab.
>
> Saya sangat yakin pertanyaan ini sudah diposting ke milis as sunnah, tapi
> mungkin waktu itu saya belum jadi anggota.
>
> Intinya, bisa dikirmkan artikel tentang nikah beda agama pada saya.
> Mengingat saya nggak tahu banyak ttg dalil dan teman saya itu cintanya
> setengah mati sama si cewek bule.
>
> jazakallaahu khoiron,
>
> hanif





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke