wa'alaikumus salam warahmatullahi wabarahkatuh. alhamdulillah untuk masalah ini sudah pernah di postingkan oleh al akh naufal sebagaimana di bawah ini,
****awal kutipan***** To: [email protected] From: "Naufal" <[EMAIL PROTECTED]> | This is spam | Add to Address Book Date: Tue, 29 Jul 2003 09:42:28 +0700 Subject: Re: [assunnah] Nikah dengan ahlul kitab Ibnu Jarir meriwayatkan dari Umar bin Khothob bahwa beliau berkata: "Seorang muslim boleh menikahi wanita Nashroni tetapi lelaki Nashroni tidak boleh menikahi wanita muslimah". Ketidaksukaan Umar terhadap perbuatan Tholhah dan Hudzaifah itu karena dikhawatirkan diikuti oleh kaum muslimin, lalu mereka tidak menginginkan wanita msulimah atau semakna dengan itu. Oleh karena itu Umar menyuruh keduanya agar menceraikan istri mereka. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalan lain dari Syaqiq, dia bertutur:"Hudzaifah menikahi wanita Yahudi, lalu Umar menulis surat kepadanya agar menceraikannya. Hudzaifah membalasnya dengan bertanya: 'Apakah engkau berpendapat bahwa wanita Yahudi harom dinikahi hingga aku harus menceraikannya?'. Jawab Umar: 'Tidak, hanya saja saya khawatir manusia (kaum muslimin) menjauhi wanita mukminah gar-gara mereka (wanita2 ahlikitab)'." Lalu Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya sampai Rasulullah, beliau bersabda: "Kami (boleh) menikahi wanita ahli kitab namun mereka tidak (boleh) menikahi wanita kami" Kata Ibnu Jarir selanjutnya: "Walaupun hadits ini masih dipersoalkan keshohihannya, namun boleh dipakai sebagai dalil, lantaran adanya ijma'. Dan khobar ini lebih baik ketimbang khobar dari Abdul Hamid bin Bahrom dari Syahr bin Hausab." [Tafsir Jami'ul Bayan, 2/378] Ibnu Katsir mengatakan: "Hadits Umar tersebut sanadnya shohih." [Tafsir Qur'anil Adzim, 1/258] Dalam Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud (8/9) disebutkan: "Atsar Umar juga diriwayatkan oleh Abdurrozaq dalam Mushonnaf. Abdun bin Humaid meriwayatkan dari Qotadah, berkata: "Allah menghalalkan wanita mukminah dan wanita ahlul kitab yang menjaga kehormatannya untuk kami (nikahi). Wanita kami (mukminah) harom dinikahi lelaki meeka namun wanita mereka halal bagi kami". ------------------------ dikutip dari majalah Al FurQon edisi: 1/II Sya'ban 1423, hal.29 ****akhir kutipan*** kemudian di www.almanhaj.or.id pada kategori pernikahan, Pernikahan Seorang Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab Di Gereja Kategori Pernikahan Sabtu, 14 Februari 2004 13:01:12 WIB PERNIKAHAN SEORANG MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DI GEREJA Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris ?" Jawaban. Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih] [Majallatul Buhuts, 9/48] MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB Oleh Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy Pertanyaan. Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab untuk mandi junub ?" Jawaban. Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah menjadi kewajibannya. [Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360] [Dislain dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=200&bagian=0 > assalamu alaikum, > > ada teman yg tanya ttg nikah beda agama. Setahu saya, yg diperbolehkan itu > cuma seorang laki2 muslim dg wanita ahli kitab. > > Saya sangat yakin pertanyaan ini sudah diposting ke milis as sunnah, tapi > mungkin waktu itu saya belum jadi anggota. > > Intinya, bisa dikirmkan artikel tentang nikah beda agama pada saya. > Mengingat saya nggak tahu banyak ttg dalil dan teman saya itu cintanya > setengah mati sama si cewek bule. > > jazakallaahu khoiron, > > hanif ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
