Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Rekan-rekan semua...

Saat ini saya sedang membutuhkan sekali hukum mengenai "kredit rumah" yang 
biasa dilakukan pada proses pemilikan rumah di perumahan-perumahan. Dengan 
sistem kredit, harga rumah jadi dapat dicicil dengan biaya yang lebih 
terjangkau. Sedangkan jika kita menabung, dan hendak membeli dengan cash, tentu 
harga rumah di masa mendatang sudah naik, dan terkadang naiknya sudah jauh 
lebih tinggi dari harga semula. Bagaimanakah hukum kredit rumah itu, boleh atau 
tidak, mengingat ia berhubungan dengan bank dan umumnya terdapat sistem bunga 
didalamnya?

Atas bantuannya yang berharga saya sampaikan banyak terima kasih.

Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sofyan Efendi




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke