Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Rekan-rekan semua...
Saat ini saya sedang membutuhkan sekali hukum mengenai "kredit rumah" yang biasa dilakukan pada proses pemilikan rumah di perumahan-perumahan. Dengan sistem kredit, harga rumah jadi dapat dicicil dengan biaya yang lebih terjangkau. Sedangkan jika kita menabung, dan hendak membeli dengan cash, tentu harga rumah di masa mendatang sudah naik, dan terkadang naiknya sudah jauh lebih tinggi dari harga semula. Bagaimanakah hukum kredit rumah itu, boleh atau tidak, mengingat ia berhubungan dengan bank dan umumnya terdapat sistem bunga didalamnya? Atas bantuannya yang berharga saya sampaikan banyak terima kasih. Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sofyan Efendi ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
