Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Mas Eko, saya jawab yang menjamak antara maghrib dan Isya ya, oh ya kalau sedang safar sunnahnya shalat fardhu dikerjakan 2 raka'at untuk shalat yang 4 raka'at (qashar) sementara maghrib dan shubuh tidak berubah, semoga tulisan berikut bermanfaat
Shalat Jama dan Qashar (2)
Menjama Shalat
Shalat yang dapat dijama adalah Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Dapat dikerjakan di awal waktu (jama taqdim) dan dapat pula dikerjakan di
akhir waktu (jama takhir).
Sebab sebab boleh menjama shalat :
1. Safar
Dari Anas ra., dia berkata, Jika Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam berpergian sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan Zhuhur hingga waktu Ashar. Beliau turun dari kendaraannya lalu menjama
keduanya. Dan jika matahari sudah tergelincir sebelum melakukan perjalanan, maka beliau shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (HR. Al Bukhari no. 1112, Muslim no. 704, Abu Dawud no. 1206 dan An Nasai I/248)
2. Hujan
Dari Nafi ra., Jika Abdullah Ibnu Umar ra. mengumpulkan para amir (gubernur) antara Maghrib dan Isya ketika hujan, maka dia menjama shalat bersama mereka (HR. Muslim no. 706 dan Ibnu Majah no. 1070)
Dari Musa bin Uqbah, Ketika turun hujan, Umar bin Abdul Aziz pernah menjama shalat Maghrib dengan Isya di akhir waktu, sedangkan Said al Musayyib, Urwah bin Az Zubair, Abu Bakar bin Abdurahman serta ulama zaman itu bermakmum di belakangnya. Namun mereka tidak mengingkari perbuatan tersebut (HR. Al Baihaqi III/168-169, dishahihkan oleh Syaikh Albani di Kitab Irwaaul Ghaliil III/40)
3. Karena ada Suatu Kebutuhan
Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata, Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam pernah menjama shalat Zhuhur dengan Ashar di Madinah, tidak dalam keadaan takut maupun hujan (hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaamiush Shaghiir no. 1068).
Abu Zubair berkata, Lalu aku bertanya pada Said, Kenapa beliau melakukannya ?, Dia menjawab, Aku pernah bertanya hal yang sama kepada Ibnu Abbas. Lalu dia berkata, Beliau tidak ingin memberatkan salah seorang pun dari umatnya.
Imam An Nawawi berkata dalam Syarh Muslim V/129, Sejumlah imam berpendapat tentang bolehnya menjama shalat dalam keadaan mukim bagi orang yang tidak menjadikannya kebiasaan. Pendapat ini diperkuat oleh zhahir perkataan Ibnu Abbas ra., Beliau tidak ingin memberatkan umatnya. Dia tidak menyebutkan alasan sakit atau yang lainnya. WallaHu alam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan dalam Majmuatul Rasail wa Masail II/26-27, Menjama shalat bukanlah termasuk sunnah perjalanan seperti menqashar shalat, tetapi ia dilakukan karena suatu hajat baik ketika sedang dalam perjalanan atau tidak. Rasulullah juga menjama
shalat pada saat tidak dalam perjalanan supaya tidak memberatkan umatnya
[Menjama shalat, walaupun dikerjakan di akhir waktu, urutan shalatnya tidak berubah. Contoh, ketika menjama shalat Maghrib dengan Isya di waktu Isya maka yang dikerjakan adalah shalat maghrib terlebih dahulu baru kemudian shalat Isya, wallaHu alam ini adalah hasil konsultasi saya dengan Redaksi Majalah Al Furqan, namun saya belum mendapatkan dalil naqlinya, mungkin ada yang bisa membantu ?]
Maraji :
1. Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani, Penyusun : Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka As Sunnah, Jakarta , Cetakan Pertama, Juni 2005 M.
2. Panduan Fiqh Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
MDN - Eko Junaidi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alykum warohmatullahi wabaarokatuh,
Alhamdulillah, atas segala nikmat & karunia Allah Subhana Wata'ala
yang masih tercurah hingga saat ini.
Seseorang bertanya bagaimana cara melaksanakan Sholat Maghrib, Isya
dan Subuh ketika seseorang dalam safar. Ia khawatir perjalanan hanya
memungkinkan utk Jamak Maghrib & Isya, sementara waktu Subuh mungkin
terlewat karena pada saat itu sedang dalam perjalanan dg angkutan umum.
Diperkirakan tiba di tujuan pukul 9 pagi.
Jazzakallahu khoir atas bantuannya
Abu Qisthi
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less.
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
