bismillah
anak perempuan dari saudara ibu, yang biasa dikenal dengan sepupu
dikategorikan bukan muhrim, alias halal untuk dinikah. Hal ini sesuai
dengan firman Allah:

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu
yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu
miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang
dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu
dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut
hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya
kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu,
bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui
apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan
hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan
bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (al
Ahzab:50)

wallahu a'lam bishawab


--- In [email protected], "hrn" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai
> saudara perempuan bernama B...
> ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C...
> muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C
> jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai
> ayat atau hadist yang menjelaskan
> tentang permasalahan tersebut....
> atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C....
> atau ada yg pernah menemui
> kejadian seperti ini...
> terimakasih untuk jawabanya...




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke