Assalamu'alaikum

Afwan, saya mau tanya. Ini pernyataan dari teman saya.
katanya : kalau dari pihak Ayah punya Kakak (Pa'de) atau Adik (Paman) dan 
mereka punya anak perempuan. Maka yg seperti itu tidak boleh dinikahi oleh oleh 
kita.

Kalau menurut saya kata sepupu adalah untuk umum kan? baik anak (perempuan) 
dari pihak saudara ibu atau dari pihak saudara bapak. sehingga boleh untuk 
dinikahi. Sedangkan dari yg ditanyakan di bawah ini itu disebutkan dari pihak 
ibu saja.

Mohon penjelasannya, karena mungkin beredar di kalangan masyarakat seperti itu, 
bahwa sepupu (perempuan) dr pihak ibu boleh untuk dinikahi, namun sepupu 
(perempuan) dari pihak bapak tidak boleh untuk dinikahi.
Terima Kasih atas jawabannya.

Yusuf


Naufal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
----- Original Message -----
From: "hrn" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, April 20, 2006 8:17 AM
Subject: [assunnah] Muhrim...

> saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai
> saudara perempuan bernama B...
> ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C...
> muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C
> jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai
> ayat atau hadist yang menjelaskan
> tentang permasalahan tersebut....
> atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C....
> atau ada yg pernah menemui
> kejadian seperti ini...
> terimakasih untuk jawabanya...


Berarti C itu adalah sepupu antum, karena dia adalah anak dari bibi antum [B].
Sepupu bukan termasuk mahrom, maka antum boleh menikah dengan C.

Untuk lebih jelasnya mengenai siapa saja yang termasuk mahrom, silahkan baca 
artikel berikut ini.

DEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYA

Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat 
dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat
(berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak 
dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya,
bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan 
"Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang
yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat 
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat.
Wallahu Al Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram 
untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab,
persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram 
untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak,
saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua 
orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab
nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang 
lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak
tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]

MACAM-MACAM MAHROM

Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

[A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 
31:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan 
mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan 
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami 
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara 
mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom 
bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini,
mereka adalah:

[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. 
Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat,
maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;

"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu .... 
"[Al-Ahzab: 4]

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari 
firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS.
An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini 
ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4,
37,40" [Adlwaul Bayan 1/232]

Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak 
laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan
mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan 
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu
akan dibahas pada babnya.

[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.

[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Bbaik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat 
Tafsir Qurthubi 12/232-233]

[5]. Paman.
Baik dari bapa atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam 
ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman
sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut 
sebagai bapak, Allah berfirman ;

"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia 
berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah
sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan 
bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...".
[Al-Baqarah :133]

Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-Mufashal Fi 
Ahkamil Mar;ah 3/159]

Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja 
imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa
paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), 
juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya."
(Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 
12/155)

[B]. Mahrom Karena Persusuan

Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb:

[a]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan 
syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa'
6/235]

Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali 
persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha.

"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat 
mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima
kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 
3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di
antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh 
Nadiyah 2/175]

[b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan.

Qur'an :
" ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan 
..." [An-Nisa' : 23]

Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 
'alaihi wassalam bersabda :

"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 
3/222/2645 dan lainnya]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?

Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga 
bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun 
perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu 
dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki 
atau perempuan, juga keturuanan mereka
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)

(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)

[C]. Mahrom Karena Mushoharoh

[a]. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." [An Niyah 
3/63]

Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh 
adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita
tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. 
[Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7]

[b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah:

"Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau 
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur 31]

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..." 
[An-Nisa' : 22]

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak 
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah 
kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu 
(menantu);,...[An-Nisa :23]

[c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh

Ada lima yakni :
[1]. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31:

"Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah 
menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang
diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang 
tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu
Katsir 3/267]

[2]. Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka 
ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul
Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun 
perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir
Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]

[4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah 
berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu
dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]

[5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat 
Tafisr Ibnu Katsir 1/417]

[Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, 
Syawal 1423, hal 29-32]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=83&bagian=0



---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1&cent;/min.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke