Assalamu'alaikum Afwan, saya mau tanya. Ini pernyataan dari teman saya. katanya : kalau dari pihak Ayah punya Kakak (Pa'de) atau Adik (Paman) dan mereka punya anak perempuan. Maka yg seperti itu tidak boleh dinikahi oleh oleh kita.
Kalau menurut saya kata sepupu adalah untuk umum kan? baik anak (perempuan) dari pihak saudara ibu atau dari pihak saudara bapak. sehingga boleh untuk dinikahi. Sedangkan dari yg ditanyakan di bawah ini itu disebutkan dari pihak ibu saja. Mohon penjelasannya, karena mungkin beredar di kalangan masyarakat seperti itu, bahwa sepupu (perempuan) dr pihak ibu boleh untuk dinikahi, namun sepupu (perempuan) dari pihak bapak tidak boleh untuk dinikahi. Terima Kasih atas jawabannya. Yusuf Naufal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ----- Original Message ----- From: "hrn" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, April 20, 2006 8:17 AM Subject: [assunnah] Muhrim... > saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai > saudara perempuan bernama B... > ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C... > muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C > jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai > ayat atau hadist yang menjelaskan > tentang permasalahan tersebut.... > atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C.... > atau ada yg pernah menemui > kejadian seperti ini... > terimakasih untuk jawabanya... Berarti C itu adalah sepupu antum, karena dia adalah anak dari bibi antum [B]. Sepupu bukan termasuk mahrom, maka antum boleh menikah dengan C. Untuk lebih jelasnya mengenai siapa saja yang termasuk mahrom, silahkan baca artikel berikut ini. DEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYA Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq. DEFINISI MAHROM Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555] Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373] Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67] MACAM-MACAM MAHROM Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam. [A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga) Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31: "Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..." Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah: [1]. Ayah (Bapak-Bapak) Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala; "Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu .... "[Al-Ahzab: 4] Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" [Adlwaul Bayan 1/232] Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya. [2]. Anak Laki-Laki Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya. [3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja. [4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan) Bbaik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. [Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233] [5]. Paman. Baik dari bapa atau pun dari ibu. Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman ; "Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". [Al-Baqarah :133] Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. [Lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159] Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155) [B]. Mahrom Karena Persusuan Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sbb: [a]. Definisi Hubungan Persusuan Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. [Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235] Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha. "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175] [b]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan. Qur'an : " ... Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." [An-Nisa' : 23] Sunnah : Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya] [c]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan? Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu: [1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu) Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas. [2]. Anak laki-laki dari ibu susu Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. [3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu. [4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka [5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu) (Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan) [C]. Mahrom Karena Mushoharoh [a]. Definisi Mushoharoh Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalah mahrom karena pernikahan." [An Niyah 3/63] Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. [Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7] [b]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh Firman Allah: "Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka...." [An-Nur 31] "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu..." [An-Nisa' : 22] "Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...[An-Nisa :23] [c]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh Ada lima yakni : [1]. Suami Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31: "Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: [Tafsir Ibnu Katsir 3/267] [2]. Ayah Mertua (Ayah Suami) Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154] [3]. Anak Tiri (Anak Suami Dari Istri Lain) Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154] [4]. Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya) Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74] [5]. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162] Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417] [Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3 Th. II, Syawal 1423, hal 29-32] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=83&bagian=0 --------------------------------- Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1¢/min. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
