Bismillahirrohmaanirrohiim. Insya Allah, dapat sedikit membantu. Tentang ketaatan kepada pemerintah. Ana Nukil dari tulisan Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian..." (QS An Nisa' 59) Pada ayat ini Alloh memerintahkan kita semua untuk taat kepada Alloh, yaitu dengan mengikuti kitab-Nya, dan menaati Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dengan mengikuti sunnahnya, serta menaati para pemimpin (ulul 'amri) di antara kita, baik ulul 'amri dari kalangan ulama atau umara (penguasa). Ini adalah kewajiban kita semua untuk senantiasa taat kepada Alloh, Rosululloh dan para pemimpin di antara kita. Akan tetapi walau demikian, pada ayat ini Alloh ta'ala mengulang perintah untuk taat, yaitu kata "taatilah" sebanyak dua kali, yaitu taat kepada Alloh dan taat kepada Rosululloh sholallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi ketika menyebutkan ulul 'amri, Alloh tidak mengulang kata taatilah. Hal ini mengisyaratkan kepada kita bahwa kewajiban taat kepada Alloh dan Rasul-Nya bersifat mutlak karena sebagai konsekuensi pengakuan dan keimanan kita kepada Alloh dan Rasul-Nya adalah senantiasa taat dan untuk tidak beramal selain dengan syariat yang Alloh dan Rasul-Nya ajarkan. Sedangkan ketaatan kepada ulul 'amri tidak bersifat mutlak, akan tetapi ketaatan kepada mereka hanya wajib atas kita sebatas dalam hal yang ma'ruf atau selama tidak melanggar dengan kewajiban ta'at kepada Alloh dan Rasul-Nya. Pemahaman semacam ini dengan tegas telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: "Dari sahabat Ibnu Umar rodhiallohu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, "Wajib atas setiap orang muslim untuk mendengar dan menaati, baik dalam hal yang ia suka atau yang ia benci, kecuali kalau ia diperintahkan dengan kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan menaati". (HR Bukhori dan Muslim) Hal ini atau prinsip ini bukan hanya berlaku dalam hubungan interaksi antara rakyat dan pemerintah dan ulama akan tetapi berlaku dalam segala urusan, sampai-sampai dalam hubungan antara anak dan orang tuanya prinsip ini tetap berlaku dan wajib diindahkan oleh setiap muslim. Perhatikanlah firman Alloh berikut ini: "Dan jika keduanya (Ayah dan ibu) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu patuhi keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS Luqman: 15) Dan masih banyak lagi dalil serta keterangan ulama Ahlusunnah tentang prinsip ketaatan kepada sesama manusia, baik pemerintah, atau orang tua, atau atasan dalam sebuah organisasi, atau perusahaan atau lainnya, yang semuanya menguatkan apa yang saya utarakan ini, yaitu ketaatan kepada sesama manusia hanya boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Alloh. Berangkat dari prinsip ini, umat islam di mana-mana tidak berkewajiban, bahkan tidak boleh untuk menaati peraturan atau perintah siapa pun yang melanggar syariat Alloh dan Rasul-Nya. Dan sebagai penerapannya, umat islam dimanapun mereka berada tidak boleh untuk menaati atau menjalankan peraturan atau undang-undang yang jelas-jelas melanggar syariat islam, misalnya prostitusi dilegalkan, dan dilindungi, yaitu dengan adanya komplek-komplek yang melayani praktek maksiat tersebut, riba dengan adanya berbagai macam model perbankan, dimulai dari bank yang jelas-jelas menyatakan riba atau yang memakai kedok bank syariat atau perkreditan, penerapan sistem demokrasi, juga emansipasi wanita, persamaan hak dan kewajiban antara komponen masyarakat, tanpa pandang bulu agama dan ajarannya dst. tentu saja dari pertanyaan : >yang dimaksud pemerintah oleh nabi apakah pemerintahan yang >berlanaskan Al qur'an dan sunnah sebagai Dasar negaranya atau >pemerintah saja ....... Apa yang kita dapat adalah bahwa pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah yang tidak mengajak kita kepada kemaksiatan kepada Allah. Adapun dalam keadaan kemaksiatan pemerintah kepada Allah yang kita diperintah kan untuk menyelisihinya bahkan mendakwahkannya tentunya tidak boleh se-rampangan dan harus dengan ilmu. Paling tidak ilmu yang telah kita dapat yakni dalam tata cara menasehati pemerintah, tentu saja dengan riwayat-riwayat yang ada pada email yang sedang kita lanjutkan ini) Kemudian dalam mengingkari kemaksiatan tersebut (berdakwah) tentu saja sesuai kapasitas kemampuannya, sebagaimana yang diajarkan oleh Rosullullooh : "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya (kekuatannya), jika tidak bisa, maka dengan lisannya dan bila tidak bisa maka dengan hatinya". (HR Muslim) Rosululloh shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits ini membagi manusia menjadi tiga golongan: Golongan pertama, adalah orang-orang yang mampu untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangannya (kekuatannya), yaitu pemerintah atau pemimpin atau yang diberi wewenang dalam hal ini, seperti lembaga-lembaga dan gubernur serta panglima. Golongan kedua, orang-orang yang mengingkari dengan lisannya, yaitu yang tidak memiliki kekuasaan, tapi memiliki kemampuan untuk menjelaskan. Dan golongan ketiga, orang-orang yang mengingkari kemungkaran dengan hatinya, yaitu mereka yang tidak memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk menjelaskan. Di antara manfaat dibaginya manusia menjadi tiga golongan semacam ini, adalah tercapainya tujuan yaitu terlaksanakannya atau tersampaikannya nasihat kepada yang hendak dinasihati tanpa terjadi ketimpangan, sebab bila ada orang yang melebihi kapasitasnya dalam mengingkari kemungkaran, niscaya akan terjadi ketimpangan bahkan kerusakan, misalnya: orang yang tidak berilmu mengingkari dengan cara membantah, menulis atau menganalisa dst, niscaya yang terjadi adalah kemungkaran baru, sebab orang tersebut pasti akan berkata-kata tanpa dasar ilmu, sehingga akan sesat dan menyesatkan. Begitu juga bila ia mengingkari dengan kekuatan, niscaya akan terjadi kerusakan, yaitu melampaui batas, bersikap anarkis, atau menyingkirkan kemungkaran dengan kemungkaran lain yang sama atau lebih besar, misalnya yang sering terjadi di masyarakat, ketika ada pencuri yang tertangkap oleh masa, maka karena tidak berilmu mereka membakar atau membunuh atau menyiksa pencuri tersebut, padahal sikap itu jelas tidak islami dan diharamkan dalam syariat, bahkan termasuk berhukum dengan selain hukum islam, karena hukuman pencuri adalah dengan dipotong tangannya, bukan dicincang atau dibakar hidup-hidup dst. Allohu'alam. Semoga bisa bermanfaat. Abu hilmy abdulloh al jawawi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: afwan nanya supaya tidak sasalah pemahaman....... yang dimaksud pemerintah oleh nabi apakah pemerintahan yang berlanaskan Al qur'an dan sunnah sebagai Dasar negaranya atau pemerintah saja ....... seperti ada di suatu negeri ( afwan ana lupa tempatnya ) yang rakyatnya adalah kafir namun rajanya kebetulan muslim dan hukumnya pun banyak di warnai oleh hukum agama rakyatnya apakah juga disebut pemerintahan muslim mohon dengan sangat penjelasanya --------------------------------- New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big. -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
