Bismillahirrohmaanirrohiim.

Insya Allah, dapat sedikit membantu. Tentang ketaatan kepada pemerintah. Ana 
Nukil dari tulisan Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan 
ulil amri di antara kalian..." (QS An Nisa'  59)

Pada ayat ini Alloh memerintahkan kita semua untuk taat kepada Alloh, yaitu 
dengan mengikuti kitab-Nya, dan menaati Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam 
dengan mengikuti sunnahnya, serta menaati para pemimpin (ulul 'amri) di antara 
kita, baik ulul 'amri dari kalangan ulama atau umara (penguasa). Ini adalah 
kewajiban kita semua untuk senantiasa taat kepada Alloh, Rosululloh dan para 
pemimpin di antara kita. Akan tetapi walau demikian, pada ayat ini Alloh ta'ala 
mengulang perintah untuk taat, yaitu kata "taatilah" sebanyak dua kali, yaitu 
taat kepada Alloh dan taat kepada Rosululloh sholallahu 'alaihi wa sallam, akan 
tetapi ketika menyebutkan ulul 'amri, Alloh tidak mengulang kata taatilah. Hal 
ini mengisyaratkan kepada kita bahwa kewajiban taat kepada Alloh dan Rasul-Nya 
bersifat mutlak karena sebagai konsekuensi pengakuan dan keimanan kita kepada 
Alloh dan Rasul-Nya adalah senantiasa taat dan untuk tidak beramal selain 
dengan syariat yang Alloh dan Rasul-Nya ajarkan.
Sedangkan ketaatan kepada ulul 'amri tidak bersifat mutlak, akan tetapi 
ketaatan kepada mereka hanya wajib atas kita sebatas dalam hal yang ma'ruf atau 
selama tidak melanggar dengan kewajiban ta'at kepada Alloh dan Rasul-Nya.

Pemahaman semacam ini dengan tegas telah disabdakan oleh Rasulullah shalallahu 
'alaihi wa sallam dalam sabdanya:

"Dari sahabat Ibnu Umar rodhiallohu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa 
sallam, "Wajib atas setiap orang muslim untuk mendengar dan menaati, baik dalam 
hal yang ia suka atau yang ia benci, kecuali kalau ia diperintahkan dengan 
kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan menaati". (HR Bukhori dan Muslim)

Hal ini atau prinsip ini bukan hanya berlaku dalam hubungan interaksi antara 
rakyat dan pemerintah dan ulama akan tetapi berlaku dalam segala urusan, 
sampai-sampai dalam hubungan antara anak dan orang tuanya prinsip ini tetap 
berlaku dan wajib diindahkan oleh setiap muslim. Perhatikanlah firman Alloh 
berikut ini:

"Dan jika keduanya (Ayah dan ibu) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku 
sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu patuhi 
keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik."
(QS Luqman: 15)

Dan masih banyak lagi dalil serta keterangan ulama Ahlusunnah tentang prinsip 
ketaatan kepada sesama manusia, baik pemerintah, atau orang tua, atau atasan 
dalam sebuah organisasi, atau perusahaan atau lainnya, yang semuanya menguatkan 
apa yang saya utarakan ini, yaitu ketaatan kepada sesama manusia hanya boleh 
dilakukan selama tidak melanggar syariat Alloh.

Berangkat dari prinsip ini, umat islam di mana-mana tidak berkewajiban, bahkan 
tidak boleh untuk menaati peraturan atau perintah siapa pun yang melanggar 
syariat Alloh dan Rasul-Nya. Dan sebagai penerapannya, umat islam dimanapun 
mereka berada tidak boleh untuk menaati atau menjalankan peraturan atau 
undang-undang yang jelas-jelas melanggar syariat islam, misalnya prostitusi 
dilegalkan, dan dilindungi, yaitu dengan adanya komplek-komplek yang melayani 
praktek maksiat tersebut, riba dengan adanya berbagai macam model perbankan, 
dimulai dari bank yang jelas-jelas menyatakan riba atau yang memakai kedok bank 
syariat atau perkreditan, penerapan sistem demokrasi, juga emansipasi wanita, 
persamaan hak dan kewajiban antara komponen masyarakat, tanpa pandang bulu 
agama dan ajarannya dst. tentu saja dari pertanyaan :

>yang dimaksud pemerintah oleh nabi apakah pemerintahan yang
>berlanaskan Al qur'an dan sunnah sebagai Dasar negaranya atau
>pemerintah saja .......

Apa yang kita dapat adalah bahwa pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah 
yang tidak mengajak kita kepada kemaksiatan kepada Allah.

Adapun dalam keadaan kemaksiatan pemerintah kepada Allah yang kita diperintah 
kan untuk menyelisihinya bahkan mendakwahkannya tentunya tidak boleh 
se-rampangan dan harus dengan ilmu. Paling tidak ilmu yang telah kita dapat 
yakni dalam tata cara menasehati pemerintah, tentu saja dengan riwayat-riwayat 
yang ada pada email yang sedang kita lanjutkan ini)

Kemudian dalam mengingkari kemaksiatan tersebut (berdakwah) tentu saja sesuai 
kapasitas kemampuannya, sebagaimana yang diajarkan oleh Rosullullooh :

"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia 
mengubahnya dengan tangannya (kekuatannya), jika tidak bisa, maka dengan 
lisannya dan bila tidak bisa maka dengan hatinya". (HR Muslim)

Rosululloh shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits ini membagi manusia 
menjadi tiga golongan:

Golongan pertama, adalah orang-orang yang mampu untuk menghilangkan kemungkaran 
dengan tangannya (kekuatannya), yaitu pemerintah atau pemimpin atau yang diberi 
wewenang dalam hal ini, seperti lembaga-lembaga dan gubernur serta panglima.

Golongan kedua, orang-orang yang mengingkari dengan lisannya, yaitu yang tidak 
memiliki kekuasaan, tapi memiliki kemampuan untuk menjelaskan.

Dan golongan ketiga, orang-orang yang mengingkari kemungkaran dengan hatinya, 
yaitu mereka yang tidak memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk menjelaskan.

Di antara manfaat dibaginya manusia menjadi tiga golongan semacam ini, adalah 
tercapainya tujuan yaitu terlaksanakannya atau tersampaikannya nasihat kepada 
yang hendak dinasihati tanpa terjadi ketimpangan, sebab bila ada orang yang 
melebihi kapasitasnya dalam mengingkari kemungkaran, niscaya akan terjadi 
ketimpangan bahkan kerusakan, misalnya: orang yang tidak berilmu mengingkari 
dengan cara membantah, menulis atau menganalisa dst, niscaya yang terjadi 
adalah kemungkaran baru, sebab orang tersebut pasti akan berkata-kata tanpa 
dasar ilmu, sehingga akan sesat dan menyesatkan. Begitu juga bila ia 
mengingkari dengan kekuatan, niscaya akan terjadi kerusakan, yaitu melampaui 
batas, bersikap anarkis, atau menyingkirkan kemungkaran dengan kemungkaran lain 
yang sama atau lebih besar, misalnya yang sering terjadi di masyarakat, ketika 
ada pencuri yang tertangkap oleh masa, maka karena tidak berilmu mereka 
membakar atau membunuh atau menyiksa pencuri tersebut, padahal sikap itu
jelas tidak islami dan diharamkan dalam syariat, bahkan termasuk berhukum 
dengan selain hukum islam, karena hukuman pencuri adalah dengan dipotong 
tangannya, bukan dicincang atau dibakar hidup-hidup dst.

Allohu'alam. Semoga bisa bermanfaat.
Abu hilmy



abdulloh al jawawi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

afwan nanya supaya tidak sasalah pemahaman.......
yang dimaksud pemerintah oleh nabi apakah pemerintahan yang berlanaskan Al 
qur'an dan sunnah sebagai Dasar negaranya atau pemerintah saja .......
seperti ada di suatu negeri ( afwan ana lupa tempatnya ) yang rakyatnya adalah 
kafir namun rajanya kebetulan muslim dan hukumnya pun banyak di warnai oleh 
hukum agama rakyatnya apakah juga disebut pemerintahan muslim
mohon dengan sangat penjelasanya



---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke