Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullah,

Apakah ada ikhwan yang paham masalah hukum positif di Indonesia?
Terutama terkait masalah hak-hak pekerja di tempat kerja. Mungkin ada
jalur formal yang dapat ditempuh untuk mengadukan masalah ini.

Terlepas dari akhwat terkait tetap bekerja di tempat itu atau keluar,
ada baiknya persoalan ini ditindaklanjuti; mungkin ke Departemen Agama
atau Departemen Tenaga Kerja? Hal ini penting karena mungkin terkait
dengan lebih banyak kasus serupa.

Allahul musta'aan.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullah,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke