PERBEDAAN ANTARA NASEHAT DAN GHIBAH

Syaikh Husein Al-Awaisyah dalam sebuah bukunya menuliskan sebuah bab yang 
artinya, "Perkara-perkara yang disangka bukan ghibah, tetapi sebenarnya 
termasuk ghibah", di antaranya beliau menyebutkan dalam point yang kedelapan:
"Dan barangkali Allah memberi keutamaan kepada seseorang dalam hal amar ma'ruf 
nahi munkar, di mana tidak sembarang orang dapat menasehati orang lain 
lebih-lebih kalau orang yang dinasehati tersebut sulit untuk menerima nasehat, 
kemudian orang tersebut menerima nasehatnya dengan jujur dan ikhlas, dan nampak 
dari dia keinginan yang kuat untuk beertaubat, akan tetapi si penasehat 
tersebut nampaknya lemah dalam menghadapi syetan, tiba-tiba ia menceritakan aib 
orang tersebut di hadapan manusia, "Si fulan melakukan ini dan itu, si fulan 
berbuat demikian, kemudian saya menasehatinya."
Faktor apalagi kalau bukan mengikuti hawa nafsu dan cinta berbuat ghibah yang 
mendorong orang tersebut menyampaikan cerita tadi di hadapan manusia?!
Bukankah tujuan amar ma'ruf nahi munkar agar yang ma'ruf tersebar di antara 
manusia, dan yang mungkar menjadi mati tak berkutik ?!
Kalau begitu mengapa disertai dengan pembicaraan dan komentar, padahal tujuan 
telah tercapai?!
Ataukah sudah berbalik, sehingga orang yang mengajak kepada yang ma'ruf telah 
diperintah oleh syetan, dan orang yang melarang kemungkaran, ia sendiri 
terjerumus kedalam kemungkaran."8)

Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,"Dan perbedaan antara 
nasehat dan ghibah adalah bahwa nasehat itu bermaksud dalam rangka memberi 
peringatan kepada seorang muslim dari bahayanya ahli bid'ah, penyebar fitnah, 
penipu, atau perusak..."
Sampai beliau berkata,
"Maka apabila menceritakan kejelekan orang lain dalam rangka nasehat yang 
diwajibkan oleh Allah dan RasulNya kepada hamba-hambanya kaum muslimin maka hal 
yang demikian adalah taqarub kepada Allah, termasuk amal kebaikan, tetapi 
apabila menceritakan kejelekan orang lain bermaksud mencela saudaramu dan 
menodai kehormatan dan memakan dagingnya agar engkau menyia-nyiakan kedudukan 
dia di hati-hati manusia maka maksiat tersebut merupakan penyakit yang kronis 
dan api yang melalap kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar."9)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"Menyebutkan kejelekan manusia dengan apa-apa yang tidak disukai oleh mereka 
pada asalnya ada dua macam:
Pertama: Menyebutkan perbuatannya.
Kedua: Menyebutkan orangnya yang tertentu, baik ia masih hidup ataupun telah 
meninggal dunia.

Yang pertama, setiap macam perbuatan yang dicela oleh Allah dan RasulNya, maka 
seorang muslim wajib mencelanya pula, dan hal yang demikian bukanlah termasuk 
perbuatan ghibah, sebagaimana setiap macam perbuatan yang dipuji oleh Allah dan 
RasulNya, maka wajib ia memujinya pula ..."10)
Sampai beliau berkata,
"Apabila tujuannya adalah mengajak kepada kebaikan dan menganjurkannya, serta 
melarang keburukan dan memperingatkan darinya, maka harus menyebutkan keburukan 
perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Apabila 
mendengar seseorang melakukan pelanggaran, beliau shalallahu 'alaihi wasallam 
bersabda,
"Mengapakah orang-orang memberikan syarat-syarat yang tidak ada pada kitab 
Allah ? Barangsiapa memberikan syarat yang tidak ada pada kitab Allah, maka dia 
itu batil, meskipun seratus syarat."11)
"Mengapakah orang-orang meninggalkan hal-hal yang aku perbolehkan? Demi Allah, 
sesungguhnya aku orang yang paling bertaqwa kepada Allah dan yang paling tahu 
akan batasan-batasannya di antara kalian."12)
"Mengapakah orang-orang ada satu di antaranya mengatakan, "Adapun saya akan 
selalu berpuasa tidak akan berbuka," dan ada lainnya mengatakan, "Adapun saya 
akan selalu bangun malam tidak akan tidur," dan orang lainnya berkata, "Saya 
tidak akan menikahi wanita," dan yang lainnya mengatakan, "Saya tidak akan 
makan daging." Tetapi saya sendiri berpuasa dan berbuka, bangun malam dan 
tidur, menikahi wanita, makan daging, maka barangsiapa yang benci terhadap 
sunnahku, maka bukanlah ia termasuk golonganku."13)
Sampai beliau berkata,
"(Yang kedua), sedangkan menyebutkan keburukan orang lain, sekaligus 
menyebutkan orangnya dapat dilakukan dalam beberapa kejadian tertentu.
Di antaranya orang yang dizalimi, maka ia berhak menyebutkan orang yang 
menzaliminya, baik dalam rangka menolak kezalimannya ataupun untuk mendapatkan 
haknya, sebagaimana Hindun berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan 
seorang yang pelit, ia tidak memberikan kecukupan nafkah kepadaku dan anakku, 
(kecuali saya mengambil harta darinya tanpa sepengetahuan dia, maka baru 
mencukupi kami)," maka beliau menjawab, "Ambillah apa-apa yang mencukupimu dan 
anakmu secukupnya."14) (Muttafaq alaih).
Sampai beliau berkata,
"Dan di antaranya dalam rangka memberi nasehat kepada kaum Muslimin dalam 
urusan dien dan dunia mereka sebagaimana dalam Hadits yang shahih dari Fatimah 
binti Qais ketika dia bermusyawarah dengan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam 
tentang siapa yang akan dinikahinya ia berkata, "Abu Jahm dan Muawiyah telah 
meminang saya." Maka beliau memberikan nasehat, "Adapun Muawiyah dia orang yang 
faqir tidak memiliki harta, sedangkan Abu Jahm ia seorang yang suka memukuli 
wanita" dan diriwayatkan "ia tidak pernah meletakkan tongkat dari bahunya", 
maka beliau menjelaskan kepadanya bahwa yang satu fakir, mungkin tidak mampu 
memenuhi hakmu, dan yang satu lagi menyakitimu dengan pukulan. Dan yang seperti 
ini adalah nasehat kepadanya - meskipun mencakup penyebutan aib si peminang. 
Dan termasuk juga di dalamnya, nasehat kepada seseorang mengenai orang yang 
akan diajak kerjasama, yang akan ia beri wasiat kepadanya, dan yang akan 
menjadi saksi bagi dia, bahkan orang yang akan menjadi penengah urusan dia, dan 
yang semisalnya.
Apabila hal ini berkenaan dengan maslahat khusus, maka bagaimana dengan nasehat 
yang berhubungan dengan hak-hak kaum muslimin pada umumnya, berupa para 
penguasa, para saksi, para karyawan, pegawai dan selain dari mereka ? maka 
tidak ragu lagi bahwa nasehat dalam hal tersebut lebih agung lagi, sebagaimana 
Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dien itu nasehat, dien itu nasehat." Mereka berkata, "Kepada siapa wahai 
Rasulullah?" Beliau bersabda, "Kepada Allah, kepada Kitab-Nya, kepada 
Rasul-Nya, dan kepada para penguasa kaum muslimin serta kepada kaum muslimin 
pada umumnya."15)

Dan mereka berkata kepada Umar Ibnu Khaththab mengenai ahli syura, "Jadikanlah 
si fulan dan si fulan sebagai amir," lalu Umar menyebutkan kekurangan mereka 
berenam satu persatu, padahal mereka seutama-utama umat, beliau menjadikan 
kekurangan yang ada pada mereka sebagai penghalang bagi dia untuk memilih 
mereka. Apabila demikian, maka nasehat yang berkenaan dengan maslahat-maslahat 
dien, baik khusus maupun umum hukumnya wajib, seperti perawi hadits yang salah 
atau yang berdusta sebagaimana Yahya bin Said berkata, "Saya bertanya kepada 
Malik dan Ats-Tsaury dan Al-Laits bin Sa'ad, saya kira dia, dan Al-Auzai 
mengenai seseorang yang tertuduh dalam hadits atau tidak hafal. Mereka semuanya 
berkata, 'Jelaskan keadaannya'." Dan sebagian orang berkata kepada Imam Ahmad 
bin Hambal, "Sesungguhnya berat bagi saya untuk mengatakan si fulan begini dan 
si fulan begitu." Maka beliau berkata, "Apabila engkau diam dan saya diam, maka 
kapan orang yang jahil mengetahui dan dapat membedakan yang shahih dan 
bercacat?!"

Begitu pula misalnya, dalam rangka menjelaskan para imam ahli bid'ah, baik 
tokoh mereka dalam hal aqidah ataupun tokoh mereka dalam hal ibadah yang 
bertentangan dengan Al-Qur'an dan As Sunnah, maka penjelasan keadaan mereka dan 
peringatan umat dari bahaya mereka hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan kaum 
muslimin sampai-sampai dikatakan kepada Ahmad bin Hambal, "Mana yang lebih 
engkau cintai, seseorang yang puasa dan shalat serta ber'itikaf ataukah orang 
yang membantah ahli bid'ah?" Maka beliau menjawab, "Apabila dia shalat, puasa 
dan i'tikaf maka hanya untuk dirinya sendiri, dan apabila ia membantah ahli 
bid'ah maka hal itu untuk kepentingan kaum muslimin dan ini yang lebih utama." 
Maka ia menjelaskan bahwa manfaat hal ini untuk kepentingan kaum muslimin pada 
umumnya dalam dien mereka. Maka membantah ahli bid'ah termasuk jihad di jalan 
Allah, di mana memurnikan dien Allah, jalan, manhaj, dan syari'atNya serta 
menolak kejahatan dan permusuhan mereka merupakan wajib kifayah berdasarkan 
kesepakatan kaum muslimin, kalau tidak ada orang yang Allah tampilkan untuk 
menolak bahaya mereka tentu dien ini akan rusak, dan rusaknya itu lebih parah 
dari sekedar musuh yang menjajah kaum muslimin, karena apabila mereka 
menguasai, mereka hanya menguasai fisik pada mulanya dan belum menguasai hati 
dan dien meskipun nantinya mereka pun berusaha menjajahnya pula, sedangkan ahli 
bid'ah mereka sejak awal sudah merusak hati-hati manusia.

Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam telah bersabda,
"Sesunggguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa kalian dan harta kalian 
tetapi Ia melihat kepada hati-hati kalian dan amal-amal kalian"16)

Dan Allah berfirman dalam kitabNya :
"Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti 
yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca 
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi 
yang padanya terdapat kekuataan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, 
(supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang 
menolong (agama)-Nya dan Rasul-RasulNya padahal Allah tidak dilihatnya. 
Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (Surat Al-Hadid 25)

Maka Allah memberitahukan bahwa Dia telah menurunkan Al-Kitab dan neraca 
(keadilan) agar manusia melaksanakan keadilan, dan Dia telah menurunkan besi, 
sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Maka tonggak bagi dien itu adalah 
Al-Kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang memberi pertolongan. "Dan 
cukuplah Rabbmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong." (Surat Al-Furqan 31)
Dan Al-Kitab dialah sebagai pokok, oleh karena itu pertama kali Allah mengutus 
RasulNya, Ia menurunkan kepada beliau Al-Kitab, selama beliau tinggal di 
Makkah, Allah belum memerintahkan beliau mengangkat pedang sampai beliau hijrah 
dan mempunyai pendukung-pendukung yang siap untuk berjihad. Dan musuh-musuh 
dien itu ada dua macam: Orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Dan Allah 
telah memerintahkan NabiNya untuk berjihad melawan dua kelompok tersebut 
sebagaimana dalam firmanNya, "Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan 
orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah kepada mereka." (Surat At-Taubah 
73)

Apabila orang-orang munafik berbuat bid'ah yang bertentangan dengan 
Al-Kitab,dan menipu manusia, lalu tidak dijelaskan kebid'ahan ini kepada 
manusia, maka rusaklah Al-Kitab, dan berubahlah dien ini, sebagaimana dien ahli 
kitab sebelum kita telah rusak pula disebabkan terjadinya perubahan dalam dien 
tersebut, sedangkan pelakunya tidak diingkari. Dan apabila mereka itu bukan 
orang-orang munafik, akan tetapi mereka itu pendengar setia terhadap ucapan 
orang-orang munafik, tanpa mereka sadar bahwa bid'ah-bid'ah orang-orang munafik 
tersebut telah meracuni mereka sehingga mereka menyangka bahwa ucapan-ahli 
bid'ah tersebut benar, padahal sesungguhnya menyalahi Al-Kitab maka jadilah 
mereka itu juru da'wah yang mengajak kepada bid'ah-bid'ah orang munafik dan 
menjadi corong mereka. 

Sebagaimana Allah Subhana wa Ta'ala berfirman,
"Jika mereka berangkat bersama-sama kalian niscaya mereka tidak menambah 
kalian, kecuali kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka 
dicelah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu, sedang di 
antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka." 
(Surat At Taubah 47)

Maka menjelaskan keadaan mereka harus dilakukan juga, bahkan fitnah dari apa 
yang mereka lakukan itu lebih besar, karena pada diri mereka ada keimanan yang 
mewajibkan kita untuk loyal kepada mereka, dan mereka telah terperosok kepada 
bid'ah-bid'ahnya orang-orang munafik yang merusak dien ini, maka harus adanya 
peringatan dari bid'ah-bid'ah tersebut, meskipun harus dengan meyebutkan mereka 
dan menunjukkan orang-orangnya, bahkan meskipun bid'ah yang mereka sebarkan 
bukan didapat dari orang-orang munafik, tetapi mereka mengucapkannya dengan 
persangkaan bahwasanya bid'ah tersebut adalah petunjuk dan kebaikan serta dari 
ajaran dien, padahal sesungguhnya bukan demikian, maka wajib pula menjelaskan 
keadaan mereka.
Oleh karena itu, wajib hukumnya menjelaskan keadaan orang yang salah dalam 
hadits dan riwayat, dan orang yang salah dalam pendapat dan fatwa, dan orang 
yang salah dalam hal zuhud dan ibadah, meskipun orang yang salah itu seorang 
mujtahid 17) yang telah diampuni kesalahannya, bahkan mendapat pahala atas 
ijtihadnya yang salah tersebut, maka penjelasan perkataan dan perbuatan yang 
sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah hukumnya adalah wajib, meskipun harus 
bertentangan dengan ucapan dan perbuatannya seorang mujtahid. Apabila diketahui 
bahwa kesalahan mujtahid tersebut berupa ijtihad yang memenuhi kriteria dan 
persyaratan sebagai ijtihad, yaitu berdasarkan kaidah-kaidah syariah yang benar 
maka tidak boleh mencela dalam menyebutkan kesalahannya dan tidak boleh 
mengatakannya sebagai perbuatan dosa, karena sesungguhnya Allah telah 
mengampuni kesalahannya, bahkan wajib loyal dan cinta kepadanya dikarenakan 
padanya terdapat iman dan taqwa, dan wajib menunaikan hak-haknya, berupa pujian 
dan doa serta yang lainnya.
Dan apabila diketahui darinya bahwa ia itu sebagai orang-orang munafik 
sebagaimana diketahui di masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam seperti 
Abdullah bin Ubai dan konco-konconya, sebagaimana kaum muslimin mengetahui akan 
kemunafikan orang-orang Syiah Rafidhah, seperti Abdullah bin Saba dan yang 
sebangsanya, seperti Abdul Qudus Ibnul Hajjaj, dan Muhammad bin Sa'id 
Al-Mashlub, maka tipe seperti ini disebutkan pula kemunafikannya.
Dan apabila seseorang menyebarkan kebid'ahan dan belum diketahui apakah dia itu 
termasuk orang munafik atau seorang mu'min yang berbuat kesalahan disebutkan 
sesuai dengan apa-apa yang diketahui darinya, maka tidaklah halal bagi 
seseorang untuk berbicara tanpa ilmu, dan tidak halal baginya untuk berbicara 
dalam bab ini, kecuali dengan ikhlas semata-mata mencari ridha Allah Subhana wa 
Ta'ala, dan agar kalimat Allah menjulang tinggi dan agar dien itu semuanya 
milik Allah.

Maka barangsiapa yang berbicara dalam hal yang demikian tanpa ilmu atau 
terbukti bertentangan dengan fakta, maka ia berdosa. Dan begitu pula halnya 
seorang hakim, saksi, dan mufti, sebagaimana Nabi shalallahu 'alaihi wasallam 
bersabda,
"Macam-macam hakim itu ada tiga: dua di antaranya di neraka dan satu di surga. 
Seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebenaran, 
maka ia di surga, dan seorang yang yang memutuskan perkara kepada manusia atas 
kebodohan, maka dia di neraka, dan seorang mengetahui kebenaran, maka dia 
memutuskan perkara dengan menyalahi kebenaran yang ia ketahui, maka dia di 
Neraka." 18)

Dan Allah Subhana wa Ta'ala berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah orang-orang yang benar-benar penegak 
keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu 
bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu 
kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin 
menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau 
enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa 
yang kalian kerjakan." (Surat An-Nisaa 135)
sebagaimana terdapat dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari 
Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda:
"Penjual dan pembeli itu sebelum keduanya berpisah diperbolehkan untuk memilih 
(apakah melangsungkan jual belinya atau membatalkannya), apabila keduanya jujur 
dan menjelaskan (keadaan yang sebenarnya) maka keduanya mendapatkan barakah 
dalam jual belinya, tetapi apabila keduanya dusta dan menyembunyikan (keadaan 
yang sebenarnya), maka barakah jual beli keduanya terhapus."

Kemudian orang yang berbicara dengan ilmu dalam hal tersebut harus mempunyai 
niat yang baik, maka apabila ia berbicara dengan benar akan tetapi bermaksud 
berbuat kesombongan di muka bumi atau kerusakan maka kedudukannya seperti orang 
yang berperang dengan jahiliyah dan berbuat riya. Adapun jika dia berbicara 
dengan ikhlas karena Allah Ta'ala semata, maka ia termasuk mujahidin di jalan 
Allah, termasuk pewaris para nabi, penerus para Rasul. Dan hal ini sama sekali 
tidak menyalahi sabda beliau, "Ghibah itu menyebutkan kejelekan saudaramu yang 
membuat ia tidak suka (apabila mendengarnya)," karena "Al-Akh" tersebut sebagai 
mu'min, dan "Al-Akh" yang mu'min apabila ia benar imannya tidak akan benci atas 
apa yang telah engkau katakan berupa kebenaran, di mana Allah dan RasulNya 
mencintai kebenaran tersebut, meskipun dalam pelaksanaan kebenaran tersebut 
merugikan dirinya atau teman-temannya, tetap harus berbuat adil, dan menjadi 
saksi karena Allah, meskipun terhadap diri sendiri, atau kedua orang tua, atau 
karib kerabatnya, apabila ia benci kepada kebenaran, maka imannya berkurang, 
kalau begitu akan berkurang persaudaraan dia sebanding dengan berkurangnya 
keimanan dia." (Wallahul Musta'an.)19)

Footnote:
8 "Al-Ghibah wa Atsaruha As-Sayyi fil Mujtama'Al-Islami" hal.58
9 Ar-Ruuh, hal 357-358
10 Majmu'Fatawa juz 28 hal.225
11 Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Bukhari dalam Al Mukatab (2563) 
dari Aisyah."
12 Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Bukhari dalam kitab Al-I'tisham 
(7301) dari Aisyah dengan lafadz yang mendekati."
13 Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Bukhari dalam kitab An-Nikah 
(5062) dan H.R.Muslim dalam kitab An-Nikah (1401/5)."
14 Majmu Fatawa, juz 28, hal 229
15 H.R.Muslim
16 Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Muslim dalam kitab Al-Birru was 
Shilah (2564/33-34) dan H.R.Ibnu Majah dalam kitab Az-Zuhd (4143)."
17 Dari ucapan Syaikhul Islam di atas agar menjadi cambuk bagi kita semua 
selaku penuntut ilmu untuk serius mempelajari ushul fiqh dan dan kaidah-kaidah 
yang sesuai dengan manhaj salaf agar kita dapat menimbang dan menilai 
ijtihad-ijtihad para ulama dalam masalah tertentu yang seringkali mereka 
berbeda pendapat didalamnya, lalu kita berusaha mentarjihnya berdasarkan ilmu 
yang benar bukan berdasarkan hawa nafsu.
Di antara buku-buku yang dinasehatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin 
Al-Albani rahimahullah kepada para penuntut ilmu untuk mempelajarinya berkenaan 
dengan masalah ushul fiqh dan kaidah-kaidah bagi dien yang mulia ini adalah :
1. I'lamul Muwaqi'in oleh Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah
2. Irsyadul fuhul oleh Imam As-Syaukani rahimahullah
3. Tahshilul ma'mul oleh Syaikh Siddiq Hasan Khan rahimahullah (Nasehat 
mengenai masalah ini dapat didengar dari kaset beliau yang berjudul Tidak 
Berta'ashub)
18 H.R. Abu Daud pada Al Aqdhiyah (3573) dan Ibnu Majah pada AlAhkam (2315), 
kedua-duanya dari Buraidah.
(Majmu'atul Fatawa, juz 14 hal. 399)



Anto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
Alhamdulillah ana bisa gabung dg mailist yg semoga penuh barokah ini, ana mau 
tanya pada antum semua, bagaimana batasan-batasab ghibah karena yg ana tahu ada 
ghibah yg dibolehkan (dlm arti membicarakan orang lain). Begini seringkali ana 
pulang ke rumah (mudik), orang tua ana sering menceritakan masalah2 yg terjadi 
di keluarga besar, baik itu masalah pada keluarga paman, bibi dll. Apakah 
tindakan menceritakan masalah2 keluarga ini ke ana termasuk ghibah,?
Jazakumullah khoiron



---------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke