Assalamu'alaikum wr.wb

1. Didalam UU Ketenaga Kerjaan tidak ada peraturan mengenai pelarangan 
pemakaian jilbab
2. Jika terjadi PHK, daftarkan perkaranya ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Presdir/VP/CEO = Tergugat I
Atasan yang melarang 2/GM/MGR=  Tergugat II
Untuk Pengadilan Hubungan Industrial di Ibukota Provinsi paling lama 50 hari, 
kasus akan diselesaikan sesuai amanat UU No. 2/ 2004

Jika tejadi pelarangan penggunaan jilbab dan menyuruh melepaskan jilbab di 
tempat kerja secara tidak langsung sudah terjadi diskriminasi di perusahaan 
tersebut. Melanggar pasal2 dibawah ini:

Pasal 28 E
(1)  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih 
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilihkewarganegaraan, memilih 
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan 
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati 
nurani, hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan 
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi 
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas 
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang 
diskriminatif itu.

Wassalamu'alaikum wr.wb


> ----- Original Message -----
> From: "Nena Mattewakang"
> To:
> Sent: Thursday, April 20, 2006 1:46 AM
> Subject: Re: [assunnah] Ketika Seorang Pekerja Diminta Melepas Jilbab Oleh
> Pimpinan di Kantor...

>> Assalamualikum,
>>
>> Teman saya juga mengalami hal yang sama dengan teman kang Deni, dimana
>> karyawan yang pakai jilbab di kantor itu sistem buka tutup (di kantor
>> jilbab dibuka, pulang jilbabnya dipakai lagi).
>>
>> FYI, perusahaan teman saya berkerja itu PMA.....
>>
>> Mohon bantuan teman di milis ini mencari solusi yang terbaik..... tanpa
>> harus keluar dari pekerjaan itu
>>
>> Jazakumullah,
>> Nena





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke