Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Saat ini, ada salah satu perusahaan yang cukup besar, bermaksud akan mendirikan leasing company, terutama dalam bidang otomotif, dalam waktu dekat.
Mereka tertarik untuk meluncurkan salah satu layanan yang terlepas dari sistem ribawiyah. Namun terus terang, mereka tidak memahami dengan baik, syarat-syarat, kriteria yang dimaksud, secara praktis. Bagi antum yang paham tentang masalah ini, mohon kesediaannya untuk berbagi ilmu kepada kami. Selain tentunya harus didukung dengan prospektus ringkas tentang potensi pasar (karena memang perusahaan ini tidak terlepas dari usaha bisnis) serta mempertimbangkan hal-hal yang mudah diimplementasikan meski tetap harus berada pada kaidah syar'iyah. Hal ini mengingat umumnya mereka (termasuk ana) masih sangat awam dalam masalah ini. Semoga Allah memudahkan urusan kita, untuk memberikan kemudahan bagi kaum muslimin serta menebarkan risalah yang mulia, di atas petunjuk Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Hanya kepada Allah, kami mengharapkan sebaik-baik balasan, di dunia dan akhirat. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Abu Abdurrahman sapta -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
