Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Saat ini, ada salah satu perusahaan yang cukup besar, bermaksud akan
mendirikan leasing company, terutama dalam bidang otomotif, dalam waktu
dekat.

Mereka tertarik untuk meluncurkan salah satu layanan yang terlepas dari
sistem ribawiyah. Namun terus terang, mereka tidak memahami dengan baik,
syarat-syarat, kriteria yang dimaksud, secara praktis.

Bagi antum yang paham tentang masalah ini, mohon kesediaannya untuk
berbagi ilmu kepada kami. Selain tentunya harus didukung dengan
prospektus ringkas tentang potensi pasar (karena memang perusahaan ini
tidak terlepas dari usaha bisnis) serta mempertimbangkan hal-hal yang
mudah diimplementasikan meski tetap harus berada pada kaidah syar'iyah.
Hal ini mengingat umumnya mereka (termasuk ana) masih sangat awam dalam
masalah ini.

Semoga Allah memudahkan urusan kita, untuk memberikan kemudahan bagi
kaum muslimin serta menebarkan risalah yang mulia, di atas petunjuk
Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Hanya kepada Allah, kami mengharapkan sebaik-baik balasan, di dunia dan
akhirat.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
Abu Abdurrahman sapta




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke