Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Mungkin diantara antum ada yang bisa membantu :
1. Apakah sah shalat seseorang yang di halaman mesjid yang ada
kuburannya, meski bukan di arah kiblat ?
2. Jika memang ada kuburan di sekitar mesjid, batasan apa yang harus
diupayakan agar ada pemisahan yang jelas antara mesjid dan kuburan ?

Mohon jika ada yang bisa membantu, lebih baik kalo dalilnya pun
disertakan.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu

Eka.




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke