Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 
Mas Hanif, saya jawab yang no. 2 dan 3 ya :
 
Shalat di Atas Kendaraan
Shalat sunnah di atas kendaraan ketika dalam perjalanan hukumnya sah, baik di atas kuda, pesawat, mobil atau kapal atau alat transportasi lainnya.  Adapun untuk shalat fardhu maka harus turun dari kendaraan kecuali dalam kondisi terpaksa.
 
Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata,
 
“Nabi shalat dalam perjalanan di atas unta.  Beliau menghadap ke arah mana saja untanya menghadap, kecuali shalat fardhu.  Beliau juga shalat witir di atas kendaraannya”, di dalam lafazh yang lain dikatakan, “Hanya saja beliau tidak melakukan shalat fardhu di atasnya” (HR. al Bukhari no. 999 dan Muslim no. 700)
 
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dari Imam Ath Thabary rahimahullah bahwa jumhur berhujah, “Sesungguhnya Allah menjadikan tayammum keringanan bagi orang yang sakit dan musafir, …, maka ia juga dibolehkan untuk shalat sunnah di atas kendaraannya karena keduanya ikut dalam keringanan” (Fathul Baari II/575)
 
Namun jika memang kondisi sangat terpaksa, maka tidak mengapa bagi seorang muslim untuk shalat fardhu di atas kendaraannya.  Syaikh bin Baz dalam Fatawa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah hal. 40-41 berkata, “Yang wajib bagi seorang muslim ketika sedang di atas pesawat, jika telah tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannya sesuai kemampuannya.  Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku’ dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian.  Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, hendaknya ia melakukannya sambil duduk, mengisyaratkan ruku’ dan sujud”
 
Sebagaimana fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah di atas maka diusahakan untuk shalat di atas kendaraan dengan berdiri, namun jika berdiri tidak memungkinkan maka dapat shalat dengan duduk.  Dalam hal ini Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
 
“Shalatlah di atas perahu dengan berdiri ! Kecuali jika engkau takut tenggelam” (HR. al Bazzar no. 68, ad Daruquthni dan Abdul Ghani al Maqdisi dalam as Sunan II/82, dishahihkan oleh al Hakim dan disepakati oleh adz Dzahabi)
 
Maraji’:
1.      Fatwa – fatwa Terkini Jilid 1, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Kedua, Rabi’uts Tsani 1425 H/Mei 2004 M.
2.      Panduan Shalat bagi Orang yang Safar, Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al Qathani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Muharram 1427 H/Februari 2006 M.
3.      Sifat Shalat Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/Maret 2006 H.
 
Semoga Bermanfaat

hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu alaikum,

tambahan,

biasanya kalo di eropa, di musim dingin, ibu2 menjemput anaknya di waktu dhuhur dan ketika sampai rumah sudah maghrib bahkan isya'.

memang nggak lewat tol, tapi justru itu sering terjebak kemacetan di jalan. Dan sebagia dari mereka juga nggak pake jilbab.

1. bagi mereka yg pakai jilbab, apa boleh sholat sambil nyetir mobil. soalnya macet jalannya.
2. apa kalo solat di kereta api (ruangannya cukup besar), solatnya harus berdiri? Soalnya saya lihat di KA ekonomi surabaya-jkt (selalu penuh penumpang dan banyak yg gak kebagian kursi), para jamaah tabligh kalo solat sambil berdiri. Dan mereka melakukannya di jalannya org lewat. Dan tentu saja jalan itu dtutup, sehingga banyak PKL yg menggerutu krn hrs berhenti menjajakan jualannya.
3. maaf, kalo solat di KA hrs berdiri, maka kalo solat di pesawat apa jga hrs berdiri.

hanif



2006/4/28, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>:
>
> Assalaamu 'alaikum,
>
> Ada titipan pertanyaan. Mohon bantuan ikhwan sekalian.
>
> --
> Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
>
> ---------- Forwarded message ----------
>
> Adapun info yang Saya butuhkan adalah mengenai :
> Tata cara & syarat Sholat diperjalanan. Saya (memakai jilbab, bekerja
> diluar kota, saat magrib menjelang berada dimobil jemputan dimana
> jalan yang Saya lalui Tol dan tiba dirumah menjelang / sudah masuk
> waktu isya), bolehkah Saya sholat magrib di mobil tanpa menggunakan
> mukena (jilbab yang Saya gunakan sebatas leher, untuk bagian bawah
> Saya menggunakan celana panjang & kaus kaki) ?
> Saya sangat berterima kasih atas bantuan yang anda berikan.






 


New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------




SPONSORED LINKS
Islam Beliefs Religion


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke