Assalamualaikum waramtullah wabarakatuh

Akhi / Ukhti sekalian ana di tanya teman tentang batasan anak yatim, jika ada 
akhi / ukhti sekalian yang tahu, tolong dapat diberikan informasi berdasarkan 
dalil.

yang ke dua bagaimana jika ada kasus, "kita ingin membantu tetangga yang non 
muslim yang dalam keadaan kesulitan / menjadi orang tua asuh ( karena Bapaknya 
sudah tidak ada ) dari anak tetangga tersebut, apakah ini diperkenankan menurut 
syariat?

Jazakumullah Kahairan Katsira

Wassalamualaikum Waramatullahi wabarakatuh


---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2ยข/min or less.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke