Assalamualaikum waramtullah wabarakatuh Akhi / Ukhti sekalian ana di tanya teman tentang batasan anak yatim, jika ada akhi / ukhti sekalian yang tahu, tolong dapat diberikan informasi berdasarkan dalil.
yang ke dua bagaimana jika ada kasus, "kita ingin membantu tetangga yang non muslim yang dalam keadaan kesulitan / menjadi orang tua asuh ( karena Bapaknya sudah tidak ada ) dari anak tetangga tersebut, apakah ini diperkenankan menurut syariat? Jazakumullah Kahairan Katsira Wassalamualaikum Waramatullahi wabarakatuh --------------------------------- Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2ยข/min or less. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
