Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Saya kira perlu diketahui dulu bahwa lafazh lafazh cerai bila telah
diucapkan oleh seorang suami maka jatuhlah talak!! Meski itu tidak dihadapan
seorang istri dan tidak perlu melalui pengadilan. Maka dari itu berhati
hatilah kepada para suami dengan lafazh lafazh cerai.

Setelah jatuh cerai maka seorang istri akan melalui masa iddah yaitu masa
senggang yang harus dipenuhi oleh seorang istri setelah pisah dari suaminya.
Lamanya masa iddah itu berbeda - beda tergantung sebab pisahnya dari
suaminya. Bila karena cerai 1 dan 2 maka

Ada beberapa kemungkinan :
- Pisah dengan suaminya dengan perceraian tetapi belum pernah kumpul, maka
si istri ini tanpa iddah .
- Pisah dengan suaminya dengan perceraian dan si istri ini wanita yang masih
bisa haidh, maka si istri wajib iddah selama 3 kali masa haidh .
- Pisah dengan suaminya dengan perceraian dan si istri sedang hamil, maka
iddahnya adalah sampai melahirkan.
- Pisah dengan suaminya dengan perceraian dan si istri sudah tidak bisa
haidh, maka iddahnya adalah selama 3 bulan (menurut penanggalan Hijriah).

Dalam masa iddah, si suami masih bisa kembali / rujuk. Caranya mudah saja
yaitu dengan mengatakan, "saya rujuk kepada fulanah". Dan tidak ada hak bagi
si istri untuk menolaknya.

Bila masa iddah telah lewat, dan si wanita pisah karena cerai 1 atau 2, maka
si laki laki tersebut bisa kembali lagi kepada si wanita dengan melamar
baru, mahar baru, dan akad nikah yang baru juga. Tentu pada saat melamar
bisa diterima atau bisa juga ditolak oleh pihak wanitanya.

Pada permasalahan yang ditanyakan ukhti Koen, seorang suami telah
menjatuhkan cerai. Dan telah lewat masa iddah (baik 3 kali iddah atau habis
masa kehamilan) sedang si laki laki tersebut tidak rujuk. Maka status si
wanita tersebut sudah bukan lagi istrinya.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
From: "Koen Hartati Hasyim" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Sunday, April 30, 2006 3:10 AM
Subject: [assunnah] tentang hukum perceraian.

> Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Ta'ala Wabarrakatuh
> Ana pendatang baru di milis ini. Alhamdullillah dapet recommend dari teman
ana yang Insha Allah udah duluan ya tergabung di milis ini.
> ada sedikit yang mau ana tanyakan tentang hal perceraian. mudah-mudahan
teman-teman bisa bantu.
> 1. ketika suami sudah menjatuhkan talak cerai kepada isteri dan sudah
berlangsung 1,5 tahun digantung tanpa membawanya ke Pengadilan Agama untuk
dilegalkan statusnya, bagaimana sebenarnya status sang isteri di mata Allah
SWT?
> 2. Ketika suami yang sudah menalak cerai dan tidak memberi nafkah kepada
isteri yg status administrasi negaranya "masih isteri", kemudian isteri
tidak ridha,bolehkah isteri balik menggugat cerai ke Pengadilan
Agama,sementara statusnya secara agama sudah di talak.
> Sebelum dan sesudahnya ana ucakan terima kasih.
> Jazzakumullah Khairon Katsiro.
> Wassalamu'alaykum warrahmatullah




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke