SYUBHAT SEPUTAR ALKOHOL (Apakah alkohol = khamar ???) Assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh.
Segala puji hanya bagi Allah, kita memujinya, meminta pertolongannya, dan memohon ampunannya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri dan amal kita, barang siapa yang ditunjuki Allah, tiada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan-Nya tiada yang dapat menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq selain Allah yang esa tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhaammad adalah hamba dan rasul-Nya. 'amma ba'du Tulisan ini saya buat dengan maksud untuk menjelaskan tentang alkohol berdasarkan ilmu kimia, saya tidak bermaksud untuk menghalalkan yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang dihalalkan Allah. Saya juga tidak bermaksud untuk membantah fatwa-fatwa ulama tentang alkohol. Saya mohon maaf jika dalam tulisan ini banyak istilah kimia yang tidak dimengerti oleh orang awam (dalam bidang kimia). Hukum khamar -sudah jelas- haram berdasarkan Al-Quran, As-sunnah dan ijma' Sayangnya, banyak orang mengidentikkan minuman keras (khamar) ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Alkohol adalah suatu golongan senyawa kimia organik yang mempunyai gugus hidroksil (-OH) dalam rumus kimianya. Diantara jenis-jenis alkohol adalah metanol, etanol, butanol, propanol dan lain-lain. Alkohol yang paling umum dikenal dalam masyarakat adalah jenis etanol (etil-alkohol) dengan rumus kimia C2H5OH. Alkohol inilah (etanol) yang terdapat dalam minuman keras. Dalam bidang kimia etanol sangat banyak digunakan, terutama di laboratorium-laboratorium kimia dan pabrik-pabrik kimia seperti halnya zat kimia lainnya. Etanol biasanya digunakan sebagai pelarut (solvent) dan juga untuk bahan baku pembuatan zat kimia lainnya. Dalam bidang medis etanol biasa digunakan sebagai desinfektan. Etanol secara alami terbentuk dari proses fermentasi zat gula (glukosa), fermentasi adalah reaksi kimia yang terjadi dengan bantuan mikroba (bakteri/ragi). Reaksinya adalah: Glukosa (C6H10O6) -------à etanol (C2H5OH) + CO2 Oleh karena itu, bahan makanan yang dibuat secara fermentasi pada umumnya mengadung etanol dengan kadar yang bervariasi, seperti kecap, cuka dan tape, bahkan kadar etanol dalam tape ketan cukup tinggi, bisa melebihi 3%. Demikian juga buah-buahan masak pada umumnya mengandung etanol, semakin masak kadar etanolnya semakin tinggi, tetapi kadarnya masih dibawah 1%. Menurut Dr. Ir. Anton Aprianto (Dosen/staf ahli Jurusan Teknologi pangan dan gizi IPB yang juga auditor LP POM MUI), Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar dan kecap tidak menyebabkan mabuk. Disamping itu, apabila alkohol diharamkan maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah saw tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum dalam hadis-hadis berikut: 1. Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadis Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar). 2. Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadis Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas). Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%. Perlu juga diketahui, bahan-bahan kimia organik mikromolekul dalam bentuk murninya kebanyakan bersifat racun atau pada kadar tertentu bersifat narcosis (memabukkan). Bahan-bahan kimia tersebut banyak digunakan dalam industri-industri kimia, bahkan banyak juga digunakan untuk obat-obatan seperti parasetamol. Bahan-bahan kimia dalam obat-obatan tersebut bila disalahgunakan seperti dalam ekstasi, morfin, heroin dapat memabukkan, bahkan efek memabukkannya lebih besar daripada minuman keras. Dalam hadits riwayat Muslim juga disebutkan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Berdasarkan hadits tersebut, jika yang diharamkan adalah alkoholnya, maka bagaimana dengan bahan kimia lain yang mempunya sifat seperti alkohol, padahal bahan kimia tersebut dalam bentuk murni tidak pernah digunakan sebagai makanan/minuman. Bahan kimia tersebut banyak sekali digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam cat, bahan bakar, pembersih lantai, parfum dll. Demikian sekilas informasi seputar alkohol, jika ada kesalahan mohon dikoreksi. Wallahu a'lam. Muhammad Ihsan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Masalah alkohol najis atau tidak, hal ini memang merupakan masalah khilafiyah. Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu 'Utsaimin memiliki dua pendapat yang saling berbeda. Masalah ini juga pernah dimuat dalam majalah Assunnah -afwan lupa edisi berapa, mungkin ada ikhwah lain yang tau edisi berapa-. --------------------------------- Yahoo! Mail goes everywhere you do. Get it on your phone. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
