Walaikumsalam masalah fidyah ini sebenarnya sangat banyak pencabangan masalah, kalo di tulis bisa nyampe berlembar lembar folio, tapi mgkn sedikit mengasih gambaran ttg fidyah secara umum, agar mungkin bisa mengkaji sendiri lebih dalam.
secara garis besar fidyah itu ada 3 macam : fidyah al-takhir, fidyah al-fadilah, fidyah asl ash-shoum., tapi mungkin yg saya bahas yg pertama aja karena lebih berkaitan berkaitan dengan pertanyaan yg ada 1. fidyah al-takhir : fidyah karena me-qadla puasa ramadlan sampe datang bulan ramadlan lagi (artinya dia belum membayar hutang puasa ramadlan tahun lalu) itupun masih di perinci dengan disengaja atau karena udzur (sakit/bepergian). kalo emang karena udzur (dalam tingkah dia masih hidup / meninggal) maka dia tidak wajib fidyah dan tidak wajib pula menggantinya (baik oleh ahli warisnya kalo udah meninggal), tapi ada juga ulama seperti towus dan qatadah yg mewajibkan fidyah. tapi kalo disengaja, tidak ada udzur, maka ulama berbeda pendapat masalah itu. kalo menurut jumhur ulama : wajib fidyah dan juga wajib qadla' kalo menurut imam hanafi : tidak wajib fidyah seandainya meninggal dan belum melunasi hutang puasa (Qadla') ada 2 pendapat : 1.wajib wasiat fidyah, kalo nggak ada wasiat nggak wajib mengeluarkan fidyah oleh ahli warisnya, karena hal itu membutuhkan niat yg meninggal (imam hanafi) 2.wajib fidyah (oleh ahli waris) walau tidak berwasiat karena itu haq Allah (jumhur ulama) dan masih banyak pembagian2 fidyah yg lain, dan banyak sekali perbedaan pendapat di kalangan ulama akan hal itu. tapi menurut pendapat saya alangkah baiknya jika membayarkan fidyah atas nama beliau, ataupun shalat dll, untuk berjaga jaga dlm masalah agama (ihtiyat fi al-din) dan lebih penting kalo beliau masih ada kewajiban zakat atau hutang yg belum beres. itu harus diutamakan. untuk lebih lanjutnya bisa di baca di buku2 masalah fikih, kalo mau yg mendetail bisa di kitab2 majmu' fikih. smg bermanfaat Susiana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum wa rohmatullohi Ta'ala wa barokatuhu afwan, ana mau nanya.... wajibkah ... jika orang tua kita meninggal dunia... kita membayar fidyah atas nama beliau.. kemudian kita sholat, shoum.. untuk mengganti sholat, shoum... yang mungkin tidak beliau kerjakan semasa beliau masih hidup.. mohon pencerahannya.. jazakumullohu khoiral jaza Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi Ta'ala wa barokatuhu --------------------- Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
