Alat Musik harom:
Lihat Shohih Al Bukhori, dikatakan:
Akan ada dari umatku yang menghalalkan khomr,zina, sutra..... dan alat musik.
Hadits ini sohih. dishohihkan oleh minimal 16 ahli hadits. Ibnu Hazm rohimahulloh menganggap hadits ini dhoif. Ibnu Hazm telah salah karena menyalahi kaidah yang ia buat sendiri dan kaidah-kaidah ahli hadits lainnya.
Kaidah yang dimaksud adalah jika telah pasti seseorang bukan mudallis, maka riwayatnya dengan kalimat yang tidak pasti, riwayatnya diterima. Imam Al Bukhori menggunakan kata an Hsym (dari Hsym, "dari" itu belum tentu dengar sendiri, harusnya beliau bilang, "fulan mengabarkan kepadaku" atau "fulan menceritakan kepada kami " ). Padahal Hsym adalah guru Imam Al Bukhori dalam hadits dan Imam Al Bukhori bukan mudallis (orang yang suka menyamar-nyamarkan perkataan)
Lihat Tahrim Alat Tharb (Syaikh Al Albani)
Nyanyian tanpa musik:
ulama khilaf. Tapi Ibnu Mas'ud berkata tentang maksud frase "laghwul hadits" (kata-kata yang tidak berguna) dalam surat Luqman. Demi Alloh itu adalah nyanyian
Bukankah tafsir dari shohabat berhukum marfu (Seperti perkataan rosululloh. maksudnya, karena para shohabat belajar tafsir dari beliau. walaupun tidak dibilang bahwa ini tafsirnya rosululloh, dari mana lagi shohabat belajar tafsir kalau bukan dari rosululloh? beranikah Ibnu Mas'ud mengatakan suatu tafsir padahal belum pernah Rosululloh katakan) ? Apalagi tafsir ini dari shohabat sekaliber Ibnu Mas'ud yang terkenal sebagai ahli tafsir setelah Ali bin abi Tholib dan Ibnu abbas rohimahumulloh (lihat ushulut tafsir, Syaikh Utsaimin)
catatan:
para ulama yang menyatakan halal berdalil dengan hadits-hadits yang membolehkan syair seperti saat perang dan lain sebagainya. dengan catatan:
1- tidak tasyabuh dengan orang kafir. lihatlah nasyid sekarang. tasayabuh dengan orang-orang nasrani.
2- tidak membawa kerusakan (seperti membuat lawan jenis terkesima). lihatlah Izzatul Islam. Nasyid paling keras yang anna pernah dengar (mengisahkan tentang jihad dan peperangan). Tetapi banyak sekali wanita yang memperlakukan personilnya layaknya Sheila on 7. Anna dapatkan kisah ini dari tiga jalur. 1) anna dengar dari kakak kelas anna (wanita, dia aktivis PKS) yang nonton sebuah konser nasyid. di konser itu terjadi hal ini. 2) di singgung di halaman belakang majalah An Nida (majalah berbau harokah). 3) Ustadz Badrussalam, Lc. beliau berkata bahwa salah satu personil Izzatul Islam itu telah tobat dari nasyid setelah kasus tersebut.
Hal ini pernah dikatakan Rosululloh kepada shohabatnya yang bersyair. Rosululloh tidak melarang shohabat itu bersyair tapi hanya disuruh rendahkan suara agar para wanita tak terfitnah (fitnah di sini maksudnya berkeinginan jelek, wallohu a'lam).
3- dan berbagai batasan lainnya. lihat Tahrim Alat tharb (syaikh Al Albani termasuk yang membolehkan)
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
SPONSORED LINKS
| Islam | Beliefs | Religion |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
