Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh .... Baiknya jangan berpikir sebab sebab yang membolehkan suami mentalak istrinya.
Menurut yang saya dengar dari CD kajian Nikah oleh Ust. Sabiq, beliau menjelaskan bahwa hukum asal talaq adalah terlarang dalilnya 1. Allah menyenangi banyak anak. Banyak anak adalah konsekuensi dari pernikahan dan bukan konsekuensi dari perceraian. 2. Pernikahan adalah sesuatu yang diperintahkan. Sesuatu yang bertolak belakang dg yang diperintahkan berarti terlarang. Maka perceraian asalnya adalah terlarang. 3. Perceraian itu membawa mafsadah / kerusakan. 4. Cerai itu disenangi oleh setan. Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa hukum asal talak itu makruh (Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Az Zawaj, Daru 'l - Wathon, Cet. II, 1423 H, terj. Khoirul Anwar, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, 2005 M, hal. 84). Sebelum seseorang itu menempuh jalan terakhir yang sangat pahit sekali, yaitu talak, maka tempuh dulu cara cara yang lain. Diantaranya adalah pendidikan / mendidik istri dengan pendidikan Agama yang baik. Kalau kita mendidik istri sesuai dengan aturan Islam, insya Allah semuanya jadi baik. Istri menjadi lebih menta'ati suaminya, lebih nurut. Tentu saya yang namanya mendidik itu perlu waktu yang tidak singkat. Bagaimana cara mendidik istri sedangkan kita bukan seorang ustadz ? Ya, bisa dengan mengajaknya ke kajian kajian Islam yang ilmiyah. Ini salah satu caranya. Kemudian pada sisi yang lain, seorang suami juga harus introspeksi. Mungkin juga pada dirinya ada kesalahan kesalahan. Maka suami juga harus berbenah diri. Jadi sang istri memperbaiki diri dan sang suami juga memperbaiki diri. Sama sama memperbaiki diri .... :) Dan kembali pada komitmen awal dulu bahwa menikah itu untuk mengikuti Sunnah Nabi. Wah, insya Allah dengan komitmen bersama ini sudah cukup untuk menutup rapat rapat pintu terakhir yang bernama 'talak'. Islam sangat mementingkan keutuhan sebuah keluarga. Sampai sampai Rasulullah pun mengatakan bahwa sedekah yang paling utama adalah sedekah kepada keluarga kita. Bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam (yang artinya), "Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu." (HR Muslim). Karena nafkah seorang suami kepada keluarganya adalah kewajiban dia, DAN akan menumbuhkan rasa kasih sayang seorang istri kepada suaminya. Jadi jangan berinfaq yang jauh jauh dulu, tetapi utamakan keluarga. Memang ada kekurangan kalau seseorang memberi nafkah ke keluarganya saja, yaitu TIDAK DIKETAHUI ORANG BANYAK. Keluarga kaum muslimin harus tentram dan harus jauh dari perceraian. Karena ini penting untuk membentuk ummat Islam yang kuat. Biarlah keluarga orang orang kafir saja yang bongkar pasang, sehingga mereka menjadi umat yang lemah seperti lemahnya sarag laba laba ..... Afwan tidak menjawab pertanyaannya, tetapi ini hanya sekedar nasehat / masukan. Saya berharap semoga terhitung menolong agama Allah yang dengan itu Allah berkenan menolong dan memudahkan urusan saya juga. Amiin. ..... Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- From: "hari" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, May 10, 2006 5:01 AM Subject: [assunnah] Tanya: Sebab2 dibolehkannya jatuh talak > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > Ana mau tanya sebab-sebab apakah seorang suami dibolehkan menjatuhkan talak terhadap istrinya? > Atas tanggapannya ana ucapakn jazakumullahu khoir > semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalas kebaikan antum atas ilmu yang diperoleh dan diamalkan > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > hari > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
