Waalaikum salaam warohmatullohi wabarokatuh, Pertanyaan ini secara garis besar mirip2 seperti yang pernah ana baca di almanhaj.com, berikut cuplikannya.. Semoga dapat membantu... Wassalam, /Yuni ===========Selasa, 20 September 2005 00:33:50 WIB MENENTANG IBUNYA KARENA DIPERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR ALLAH DAN RASULNYA
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya, bila seorang anak perempuan tidak mentaati ibunya karena ibunya itu memintanya untuk bermaksiat kepada Allah, seperti menyuruhnya untuk tabbaruj dan bepergian, dan menganggap hijab itu adalah khurafat belaka, tidak ada kebenarannya di dalam agama, dan menyuruhnya untuk pergi ke pesta, dan mamakai pakaian yang diharamkan oleh Allah atas seorang perempaun dan memarahi anaknya bila mengenakan hijab ? Jawaban Tidak boleh taat kepada makhluk, baik itu ayah, ibu maupun yang lainnya, di dalam maksiat kepada Allah. Rasulullah bersabda. Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu hanya di dalam perbuatan yang baik Dan beliau bersabda pula. Artinya : Tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam maksiat kepada khalik Apa-apa yang diperintahkan oleh ibu penanya di atas adalah perbuatan-perbuatan maksiat, maka jelas tidak boleh mentaatinya, dan semoga si penanya dan ibunya diberikan hidayah dan dilindungi dari godaan setan [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jamiah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq] HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA DENGAN BERMAKSIAT TERHADAP ALLAH Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang muslimah, alhamdulillah saya melakukan setiap yang diridhai Allah dan konsisten menganakan hijab syari. Tapi ibu saya semoga Allah memaafkannya- tidak menghendaki saya mengenakan hijab dan menyuruh saya nonton di bioskop dan video dst, ia mengatakan, Jika kamu tidak bersenang-senang, kamu akan segera tua dan beruban Jawaban Hendaknya anda tetap bersikap lembut terhadap ibu anda, berbuat baik kepadanya dan berbicara dengan yang lebih baik, karena hak seorang ibu sangat agung, namun demikian anda tidak boleh mematuhinya pada selain yang maruf, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu pada yang maruf [1] Dan sabdanya. Artinya : Tidak boleh mentaati mekhluk dengan bemaksiat terhadap Allah Subhanahu wa Taala [2] Begitu pula sikap terhadap ayah, suami dan sebagainya, tidak boleh mematuhi mereka dengan melakukan kemaksiatan terhadap Allah, demikian berdasarkan hadits-hadits tadi. Kendati demikian, seorang isteri, atau anak, tetap menempuh cara yang baik untuk mengatasi problema-problema tersebut, yaitu dengan menjelaskan dalil-dalil syariatnya, keharusan mentaati Allah dan RasulNya, waspada terhadap perbuatan maksiat kepada Allah dan RasulNya, sambil terus konsisten melaksanakan kebenaran, tidak mematuhi perintah yang menyelisihi kebenaran, baik perintah itu dari suami, ayah, ibu ataupun lainnya. Tidak ada salahnya menyaksikan acara televisi atau video yang tidak mengandung kemungkaran, mendengarkan seminar-seminar ilmiah dan kajian-kajian yang bermanfaat, dengan tetap waspada sehingga tidak menyaksikan acara-acara yang menampilkan kemungkaran, juga tidak boleh menonton di bioskop serta kebatilan-kebatilan lainnya. [Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah, Juz 5, hal. 358, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ahkam 7145, Muslim dalam Al-Imarah 1840 [2]. Hadits Riwayat Ahmad 1098 dari hadits Ali dengan riwayat yang seperti itu, 20130 dari hadits Imron 20131 dari hadits Al-Hakim bin Amr. Al-Haitsami dalam Al-Majma 5/226 mengatakan, Ahmad meriwayatkan dengan beberapa lafazh, Ath-Thabari meriwayatkan secara ringkas, di antaranya ; Tidak boleh ada ketaatan terhadap makhluk dengan melakukan kemaksiatan terhadap Khaliq. Para perawi jalur Imam Ahmad adalah orang-orang yang tergolong shahih. Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=82&bagian==0 __________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Heru Ruhendi Sent: Thursday, May 11, 2006 3:32 PM To: [email protected] Subject: [assunnah] OOT tanya meyakinkan orang tua...?? assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh afwan, barangkali ada yang bisa memberikan solusi... ana ada titipan pertanyaan : 1. bagaimana cara menjelaskan kepada orang tua yang menentang anaknya (akhwat) mengenakan hijab/ cadar? karena bagaimana pun penjelasan/ hujjah akhwat tsb, orang tuanya tetap saja menentang/ bahkan memusuhinya. 2. berdosakah akhwat tersebut jika dia tidak mengikuti apa yang dikehendaki orang tuanya dan ia tetap mengenakan hijab/cadar? jazakumullohu khair wassalamu'alaikum warohmatullohi wabaraokatuh heru ruhendi ibn soma ibn sukarya (l. 1399 H/ 1979 M) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
