Wa’alaikum salaam warohmatullohi wabarokatuh,
Pertanyaan ini secara garis besar mirip2 seperti yang pernah ana baca di
almanhaj.com, berikut cuplikannya..
Semoga dapat membantu...
Wassalam,
/Yuni
===========Selasa, 20 September 2005 00:33:50 WIB
MENENTANG IBUNYA KARENA DIPERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN YANG
MELANGGAR ALLAH DAN RASULNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya, bila seorang anak
perempuan tidak mentaati ibunya karena ibunya itu memintanya untuk
bermaksiat kepada Allah, seperti menyuruhnya untuk tabbaruj dan bepergian,
dan menganggap hijab itu adalah khurafat belaka, tidak ada kebenarannya di
dalam agama, dan menyuruhnya untuk pergi ke pesta, dan mamakai pakaian yang
diharamkan oleh Allah atas seorang perempaun dan memarahi anaknya bila
mengenakan hijab ?

Jawaban
Tidak boleh taat kepada makhluk, baik itu ayah, ibu maupun yang lainnya, di
dalam maksiat kepada Allah.

Rasulullah bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu hanya di dalam perbuatan yang baik’

Dan beliau bersabda pula.

“Artinya : Tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam maksiat kepada khalik”

Apa-apa yang diperintahkan oleh ibu penanya di atas adalah
perbuatan-perbuatan maksiat, maka jelas tidak boleh mentaatinya, dan semoga
si penanya dan ibunya diberikan hidayah dan dilindungi dari godaan setan

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi
Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerbit Darul Haq]


HUKUM MENTAATI KEDUA ORANG TUA DENGAN BERMAKSIAT TERHADAP ALLAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang muslimah, alhamdulillah
saya melakukan setiap yang diridhai Allah dan konsisten menganakan hijab
syar’i. Tapi ibu saya –semoga Allah memaafkannya- tidak menghendaki saya
mengenakan hijab dan menyuruh saya nonton di bioskop dan video … dst, ia
mengatakan, “Jika kamu tidak bersenang-senang, kamu akan segera tua dan
beruban”

Jawaban
Hendaknya anda tetap bersikap lembut terhadap ibu anda, berbuat baik
kepadanya dan berbicara dengan yang lebih baik, karena hak seorang ibu
sangat agung, namun demikian anda tidak boleh mematuhinya pada selain yang
ma’ruf, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya ketaatan itu pada yang ma’ruf” [1]

Dan sabdanya.

“Artinya : Tidak boleh mentaati mekhluk dengan bemaksiat terhadap Allah
Subhanahu wa Ta’ala” [2]

Begitu pula sikap terhadap ayah, suami dan sebagainya, tidak boleh mematuhi
mereka dengan melakukan kemaksiatan terhadap Allah, demikian berdasarkan
hadits-hadits tadi.

Kendati demikian, seorang isteri, atau anak, tetap menempuh cara yang baik
untuk mengatasi problema-problema tersebut, yaitu dengan menjelaskan
dalil-dalil syariatnya, keharusan mentaati Allah dan RasulNya, waspada
terhadap perbuatan maksiat kepada Allah dan RasulNya, sambil terus konsisten
melaksanakan kebenaran, tidak mematuhi perintah yang menyelisihi kebenaran,
baik perintah itu dari suami, ayah, ibu ataupun lainnya.

Tidak ada salahnya menyaksikan acara televisi atau video yang tidak
mengandung kemungkaran, mendengarkan seminar-seminar ilmiah dan
kajian-kajian yang bermanfaat, dengan tetap waspada sehingga tidak
menyaksikan acara-acara yang menampilkan kemungkaran, juga tidak boleh
menonton di bioskop serta kebatilan-kebatilan lainnya.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 5, hal. 358, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul
Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Al-Ahkam 7145, Muslim dalam Al-Imarah
1840
[2]. Hadits Riwayat Ahmad 1098 dari hadits Ali dengan riwayat yang seperti
itu, 20130 dari hadits Imron 20131 dari hadits Al-Hakim bin Amr. Al-Haitsami
dalam Al-Majma 5/226 mengatakan, “Ahmad meriwayatkan dengan beberapa lafazh,
Ath-Thabari meriwayatkan secara ringkas, di antaranya ; “Tidak boleh ada
ketaatan terhadap makhluk dengan melakukan kemaksiatan terhadap Khaliq”.
Para perawi jalur Imam Ahmad adalah orang-orang yang tergolong shahih.

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=82&bagian==0


__________________
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Heru Ruhendi
Sent: Thursday, May 11, 2006 3:32 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] OOT tanya meyakinkan orang tua...??

assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
afwan, barangkali ada yang bisa memberikan solusi... ana ada titipan
pertanyaan :
1. bagaimana cara menjelaskan kepada orang tua yang menentang anaknya
(akhwat) mengenakan hijab/ cadar? karena bagaimana pun penjelasan/ hujjah
akhwat tsb, orang tuanya tetap saja menentang/ bahkan memusuhinya.
2. berdosakah akhwat tersebut jika dia tidak mengikuti apa yang dikehendaki
orang tuanya dan ia tetap mengenakan hijab/cadar?
jazakumullohu khair
wassalamu'alaikum warohmatullohi wabaraokatuh

heru ruhendi ibn soma ibn sukarya
(l. 1399 H/ 1979 M)





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke