Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Pada situs Al Manhaj (kategori Janaiz) Syaikh Al-Albany dan Syaikh Al- Jabrin menyatakan larangan berikut: "Mengumumkan kematian lewat menara- menara atau tempat lain, karena cara mengumumkan yang seperti itu terlarang dalam syariat." Sebagai takmir masjid, saya membutuhkan penjelasan segera dari para ustadz dan ikhwan sekalian mengenai bagaimana seharusnya cara tercepat dan terpraktis mengumumkan kabar kematian tetangga. Jazakumullah khairan katsiran. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Abu Farhan
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
