Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu(h)

Kepada Ikhwah semua ada yang tahu gak masalah Hak dan Kewajiban Seorang
Suami terhadap Harta Istrinya terutama dalam hal :
1.Penggunaan Harta istri oleh suami, apakah perlu ada izin atau nggak?
2.Dalam menggunakan harta istri apakah suami perlu menggantinya kembali atau
tidak ?
3.Apakah hukumnya harta istri digunakan bersama untuk biaya hidup keluarga
(atau mungkin pantungan bersama dengan harta suami untuk biaya hidup) ?
mohon juga beserta dalil atau penjelasan para ulama mengenai masalah
tersebut.
Jazakallah khair atas bantuannya.

--
Wassalam
-----------------------
Abu Faris Mahdi





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke