Assalamualaikum warahmatullah hi wabarakatooh

kuitpan sebuah hadist,......"menggambar atau melukis  yang bernyawa itu haram 
hukum-nya.".....
saya mohon pencerahan,bagaimana juga hukum nya mengambil atau memotret  yang 
bernyawa  dengan kamera digital kemudian di cetak dan  dibingkai,dana bagaimana 
juga hukum usaha di percetakan  yang memproses pembuatan  gambar gambar  yang 
bernyawa ini.
mohon pencerahan nya  dari antum semuanya,
wassalamulaikum warrahmatullah wabarakatuh



---------------------------------
New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC and save big.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke