Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

FATWA SEPUTAR FOTOGRAFI

Berikut adalah pertanyaan dan jawaban seputar masalah video fotografi
oleh dua 'ulama besar Saudi Arabia (Hafidzahumallah) yaitu Syaikh Bin
Baaz dan Syaikh Al-'Utsaimin, berkaitan dengan hadits :

Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasulullah
Shallallahu `alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya manusia yang
paling keras disiksa di hari Kiamat adalah para tukang gambar [makhuk
hidup] ( yaitu mereka yang meniru ciptaan Allah)". (Shahihain - yakni
dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa disebut
muttafaqun `alaihi, red)

Dari Ibnu Umar Radiyallahu `anhu berkata : Rasulullah Shallallahu
`alaihi wasalam bersabda : "Sesungguhnya orang yang membuat gambar- gambar
[makhluk hidup] ini akan disiksa [pada] hari kiamat, dan
dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!'".
(Dalam Shahihain, lafadz Bukhari).

Boleh atau tidak bolehkah fotografi itu? Apa dalil orang-orang yang
membolehkannya dan yang melarangnya? Silakan baca ulasan tentang
keduanya melalui fatwa di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Pendapat yang membolehkan (tidak mutlak) :

Syaikh 'Utsaimin ditanya :

Ya Fadhillah As Syeikh, Allah menyaksikan bahwa saya mencintai anda
karena Allah.
Apa pendapat Syeikh tentang kamera foto, kamera video untuk
dokumentasi ?
Karena kami dimintai okeh divisi pendidikan dan departemen pendidikan
[untuk mendokumentasikannya]

Jawab Syaikh Utsaimin :

Saya katakan pada penanya, semoga Allah mencintainya karena dia
mencintai saya karena Allah.

Saya berpendapat bahwa video atau fotografi boleh-boleh saja, karena
untuk kebutuhan. Dan mengambil gambar dengan video pada hakekatnya
bukanlah menggambar karena gambar yang ada di dalam kaset video tidak
terbentuk secara jelas, tapi hanya berupa pita kaset yang apabila
diputar baru terbentuk gambar.

Adapun fotografi instan (polaroid), yang tidak membutuhkan waktu yang
lama, maka yang demikian itu pada hakekatnya tidak digolongkan ke
dalam jenis lukisan. Jelas?

Bukan lukisan, tapi itu adalah pengambilan gambar yang ada di depannya
dengan cara menekan tombol. Tapi apakah kamera tersebut melukis wajah  ?
Jawabnya... tidak! Demikian juga mata, tidak juga. Maka hasilnya
seperti aslinya yang Allah ciptakan.

Kemudian saya umpamakan kalau saya menulis di kertas lalu difotokopi,
apakah hasil fotokopi ini bisa dikatakan tulisan mesin fotokopi atau
tulisan saya ? Jawablah wahai pemuda soal ini.

Saya menulis "segala puji bagi Allah, shalawat serta salam atas nabi. .."
kemudian saya fotokopi, maka keluarlah hasil fotokopi tersebut.
Apakah huruf yang keluar dari alat tersebut tulisan alat atau tulisan
saya? Tulisan saya!

Inipun sama saja. Sebab itu sebuah kamera bisa memfoto walaupun tukang
fotonya buta. Tinggal dihadapkan kepada objek, jadilah gambar.

Tapi kita bertanya, untuk apa dia memotretnya? Jika tujuannya untuk
yang haram, maka hukumnya pun haram. Jika tujuannya untuk yang mubah,
maka hukumnya pun mubah, atau dalam perkara yang dibutuhkan itu pun
boleh.

Sumber :
VCD Nasehat Syeikh Utsaimin (Rahimahullah) Untuk Para Pemuda Sesi tanya
jawab, Track 2 - 05 : 50 sampai 08 : 50 Penerbit : Pustaka 'Abdullah Bahasa
: Arab, Text : Indonesia

Pendapat yang tidak membolehkan :

Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita
menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red)
yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun
itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh,
bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto,
walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya?
Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla
ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula
hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama
seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara
pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan
dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah
dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya
(Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di
luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya
mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah
keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar
bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa
ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja.
Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa
gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan
menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang
menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh
menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang
mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang
tidak senonoh.

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli
Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz
bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.)

wassalamulaikum warrahmatullah wabarakatuh



-----Original Message-----
From: junaidisyam winkol [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 17 Mei 2006 13:17
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Re: hukum mengambil gambar bernyawa dengan kamera
digital

Assalamualaikum warahmatullah hi wabarakatooh

kuitpan sebuah hadist,......"menggambar atau melukis  yang bernyawa itu
haram hukum-nya.".....
saya mohon pencerahan,bagaimana juga hukum nya mengambil atau memotret  yang
bernyawa  dengan kamera digital kemudian di cetak dan  dibingkai,dana
bagaimana juga hukum usaha di percetakan  yang memproses pembuatan  gambar
gambar  yang bernyawa ini.
mohon pencerahan nya  dari antum semuanya,
wassalamulaikum warrahmatullah wabarakatuh





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke