Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Seorang temanku pernah berjanji dengan nama Allah untuk menikahi seorang wanita yang berdomisili di pulau kalimantan sewaktu ia masih kuliah dahulu. Teman ku itu sekarang sudah pulang ke kampung halamanya di sumatera. Jarak yang jauh menyebabkan mereka tidak pernah ketemu muka lagi. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum janji tersebut?? Apakah sudah masuk kategori "sumpah" karena telah berjanji dengan nama Allah ??? Mohon penjelasannya... baik lewat Jalur pribadi (mungkin akhi/ukhti punya pendapat pribadi) atau lewat milis ini. wassalam.
--------------------------------- Blab-away for as little as 1¢/min. Make PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
