Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum nyanyian dan alat - alat musik adalah haram berdasarkan nash - nash yang 
shahih. Untuk nasyid sendiri terjadi khilaf diantara ulama ada yang 
membolehkan, seperti Syaikh al Albani dan juga ada yang melarang.

Tetapi jika nasyid diiringi alat musik maka jelas dilarang karena alat - alat 
musik sendiri  diharamkan.

Berikut penjelasan tentang nyanyian dan alat musik


Hukum Nyayian dan Alat Musik
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan 
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit dan kekerasan hati dan dapat 
membuat kita lalai dari mengingat Allah Ta’ala serta lalai melaksanakan shalat. 
Kebanyakan ulama’ menafsirkan lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam 
firman Allah Ta’ala pada surat Luqman ayat 6 :

“Wa minannaasi man yasytarii lahwal hadiits” yang artinya “Dan diantara manusia 
(ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”

Abdullah bin Ma’ud ra. bersumpah bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits 
adalah nyanyian atau lagu.  Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, 
kecapi, biola serta gendang maka kadar keharamannya semakin bertambah.

Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya 
adalah haram maka wajib untuk dijauhi.  Dalam sebuah hadits shahih dari 
Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, beliau bersabda :

“Layakuunanna ummatii aqwaamun yastahilluna al hira wa al harira wa al khamra 
wa al ma’aazif” yang artinya “Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari 
kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik” (HR. Bukhari 
pada bab tentang minuman keras)

Yang dimaksud dengan al hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, 
sedangkan yang dimaksud dengan al ma’azif  adalah segala macam jenis alat 
musik.  Saya (bin Baz) menasehati anda semua untuk mendengarkan lantunan Al 
Qur’an yang didalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus 
karena hal itu sangat bermanfaat.  Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai 
karena mendengarkan nyanyian dan alat musik.

Semoga bermanfaat

Maraji’:
Diambil dari dari Buku Fatwa – fatwa terkini Jilid 3 terbitan Darul Haq, 2004 
halaman 109 s/d 110.


Fatwa Syaikh Al Albani Tentang Alat Musik

Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, 
“Ada dua suara yang terlaknat; suara seruling ketika datang kenikmatan dan 
suara raungan ketika datang musibah” (Lihat kitab beliau Ash Shahihah no. 226)

Hadits ini menunjukan pengharaman alat – alat musik, sebab seruling termasuk 
alat musik ketika ditiup.  Hadits ini merupakan bagian dari deretan hadits – 
hadits yang membantah Ibnu Hazm yang membolehkan alat – alat musik.

Maraji’
Ensiklopedi Fatwa – fatwa Syaikh Albani, Penyusun : Mahmud Ahmad Rasyid, 
Pustaka As Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005 M.

Semoga Bermanfaat


roni andriani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikum...

saya mohon penjelasan mengenai hukumnya mendengarkan
musik dan menyanyikannya. setahu saya ada hadist yang
menerangkan bahwa musik itu lagunya syetan (maaf jika
salah). Benarkah itu? bagaimana dengan nasyid???
syairnya memang mengagungkan Allah SWT, tapi bagaimana
dengan musiknya? Lalu syair dan musik yang bagaimana
yang dibolehkan? bahkan sekarang ada grup band yang
menyanyikan syair2 yang bernada Islam tetapi musiknya
tetap dengan ciri khas mereka (misalnya mereka tetap
memakai musik versi mereka yang nge rok?).

terima kasih atas penjelasannya...



---------------------------------
Feel free to call! Free PC-to-PC calls. Low rates on PC-to-Phone.  Get Yahoo! 
Messenger with Voice




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke