Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Hukum nyanyian dan alat - alat musik adalah haram berdasarkan nash - nash yang shahih. Untuk nasyid sendiri terjadi khilaf diantara ulama ada yang membolehkan, seperti Syaikh al Albani dan juga ada yang melarang.
Tetapi jika nasyid diiringi alat musik maka jelas dilarang karena alat - alat musik sendiri diharamkan. Berikut penjelasan tentang nyanyian dan alat musik Hukum Nyayian dan Alat Musik Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit dan kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah Taala serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah Taala pada surat Luqman ayat 6 : Wa minannaasi man yasytarii lahwal hadiits yang artinya Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna Abdullah bin Maud ra. bersumpah bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola serta gendang maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, beliau bersabda : Layakuunanna ummatii aqwaamun yastahilluna al hira wa al harira wa al khamra wa al maaazif yang artinya Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik (HR. Bukhari pada bab tentang minuman keras) Yang dimaksud dengan al hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud dengan al maazif adalah segala macam jenis alat musik. Saya (bin Baz) menasehati anda semua untuk mendengarkan lantunan Al Quran yang didalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengarkan nyanyian dan alat musik. Semoga bermanfaat Maraji: Diambil dari dari Buku Fatwa fatwa terkini Jilid 3 terbitan Darul Haq, 2004 halaman 109 s/d 110. Fatwa Syaikh Al Albani Tentang Alat Musik Dari Anas bin Malik ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Ada dua suara yang terlaknat; suara seruling ketika datang kenikmatan dan suara raungan ketika datang musibah (Lihat kitab beliau Ash Shahihah no. 226) Hadits ini menunjukan pengharaman alat alat musik, sebab seruling termasuk alat musik ketika ditiup. Hadits ini merupakan bagian dari deretan hadits hadits yang membantah Ibnu Hazm yang membolehkan alat alat musik. Maraji Ensiklopedi Fatwa fatwa Syaikh Albani, Penyusun : Mahmud Ahmad Rasyid, Pustaka As Sunnah, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 2005 M. Semoga Bermanfaat roni andriani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamu'alaikum... saya mohon penjelasan mengenai hukumnya mendengarkan musik dan menyanyikannya. setahu saya ada hadist yang menerangkan bahwa musik itu lagunya syetan (maaf jika salah). Benarkah itu? bagaimana dengan nasyid??? syairnya memang mengagungkan Allah SWT, tapi bagaimana dengan musiknya? Lalu syair dan musik yang bagaimana yang dibolehkan? bahkan sekarang ada grup band yang menyanyikan syair2 yang bernada Islam tetapi musiknya tetap dengan ciri khas mereka (misalnya mereka tetap memakai musik versi mereka yang nge rok?). terima kasih atas penjelasannya... --------------------------------- Feel free to call! Free PC-to-PC calls. Low rates on PC-to-Phone. Get Yahoo! Messenger with Voice ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
