Wa'alaykumasalam Warohmatullahi wabarokatuuh, Menggadaikan(Morgage) barang itu boleh dan sah, asal pada tepat waktunya bisa dibayarkan, sehingga tidak ada unsur riba nya, jika tidak sanggup membayar kembali, berarti barang itu menjadi milik penggadaian, karena kita tidak boleh membayar riba sebagai perpanjangan transakasi gadai barang.
hadith ttg "gadai" sahih, tapi ceritanya tidak ada perpanjangan kontrak dan bayar bunga (riba) Volume 3, Book 45, Number 686: Narrated 'Aisha: The Prophet bought some foodstuff on credit for a limited period and mortgaged his armor for it. Volume 3, Book 45, Number 690: Narrated 'Aisha: Allah's Apostle bought some foodstuff from a Jew and mortgaged his armor to him. Salam Sellynia Melynda <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum waramatullah wabarakatuh Afwan apakah jika kita menggadaikan suatu barang ke penggadaian termasuk dalam kategori riba, dengan ketentuan dalam penggadaian jika dalam 15 hari awal kita kena bunga 1,6% , 15 hari selanjutnya 2 kali nya , begitu seterusnya. dengan ketentuan ini apakah dilarang secara Syar'i atau diperbolehkan karena pada perjanjian awal hanya terjadi satu transaksi ? Jazakumullah khairan katsira atas keterangannya Wasslamaualaikum warahmatullah wabarakatuh ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
