Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah, ya akhi fillah... jelas sudah hal ini.

Jazakallah khairan, semoga Allah subhana wata'ala membalas kebaikan antum.

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ahmad ibn muhammad alkherid



Abu hilmy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bismillahirrohmaanirrohiim.

>>1. Adakah dalil dari kitabullah dan sunnah yang
mengharamkan hal ini?

Afwan, ya Akhi. Bagaimana dengan artikel ini. Tidakkah
bisa dijadikan hujjah.

--Artikel --

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana
hukumnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non
muslim?"

Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan
dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits serta ijma' para
ulama.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita
musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang
Allah mengajak ke Surgadan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran". [Al-Baqarah : 221]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir
itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi
mereka" [Al-Mumtahanah : 10]


Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah
dan agama wanita
muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman di dalam ayat di atas " Mereka mengajak ke
Neraka". Artinya secara umum tindakan orang-orang
musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu
mengajak ke neraka. Lewat hubungan pernikahan
seseorang sangat mudah mempengaruhi orang lain.
Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan
berusaha agar sang istri mengikuti agama yang dia
yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak
akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama
mereka" [Al-Baqarah : 120]

Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi
wanita muslimah sebab dalam timbangan hukum Islam hak
suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri. Dan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang
lain (wanita)" [An-Nisa':34]

Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai
apabila rumah tangga terdiri dari suami kafir dan
istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi
jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan
orang-orang yang beriman" [An-Nisa : 141]

Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih
lemah dibanding suami, padahal Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu tinggi tidak
bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang
melakukan pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi
tegas sesuai dengan hukum Islam. Barangsiapa yang
melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan
tersebut, maka telah keluar dari agama Islam. Akan
tetapi apabila seseorang melakukan pernikahan tersebut
hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia
telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat
keji tetapi tidak keluar dari agama Islam. Dan wanita
yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan
sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera
seratus kali dan dibuang selama setahun bagi wanita
gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan perbuatan
tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan
hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat
di dalamnya.

Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan
laki-laki non muslim tersebut harus juga dikenakan
sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak yang
berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum
syar'i dan tegas dalam menangani kasus seperti ini.
Jika secara hukum agama dan maslahat umum seorang non
muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut
harus dipenuhi.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz
10/136-138]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil
Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita-2, hal 179-181 Darul Haq]

-- Diambil dari almanhaj.or.id ----



>>2. Kalaulah hal ini sangat melanggar hukum Allah,
maka
>>apakah bisa kita vonis si wanita ini menjadi kafir?
>>Mohon juga dalilnya bila hal ini bisa di vonis
demikian.

Sesungguhnya Bab pengkafiran, adalah Bab yg besar dan
sangat
berbahaya, sebagaimana Dinasihati oleh para Ulama
hendaknya
kita serahkan pada ahli-nya.

Ustadz Badrusallam sebagaimana yg ana dengar dalam
kajian
Syarah Arbain Nawawi. Dlm membawakan hukum tentang
pengkafiran
(takfir). beliau mengatakan untuk orang yg seperti ini
ada
dua keadaan:

1. Menganggap Halal. Maka yg seperti ini membawa
pelakunya kepada
kekafiran.
2. Melakukannya karena hawa nafsu, atau karena
tekanan. maka yg de
mikian ini dikatakan pelakunya melakukan Dosa
besar.

dan dan tulisan akhi,

>>dia juga melaksanakan seluruh Rukun Islam dan tidak
pernah
>>meyakini kebenaran agama suaminya...

Bukankah ini dzahir yang bisa terlihat ? dan dalam hal
ini
kita hanya dapat menghukumi dzahir si pelaku.
(Ust Arman Amri Dlm kajian Fathul Majid)

insya Allah bisa kita perhatikan fatwa Syaikh Abdul
Aziz bin Baz.
dalam artikel berikut....


--Artikel-----
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak di antara
kaum muslimin yang meremeh-remehkan dalam hal berhukum
kepada selain syari'at Allah; sebagian berkeyakinan
bahwa sikap meremeh-remehkan tersebut tidak
berpengaruh terhadap komitmen keislamannya. Sebagian
yang lain malah menganggap boleh-boleh saja berhukum
kepada selain syari'at Allah dan tidak peduli dengan
implikasinya. Bagaimana pendapat yang haq dalam
masalah ini?


Jawaban.

-- ana potong --
(silahkan ruju pada artikelnya)
...
Adapun orang yang berhukum kepada selain apa yang
diturunkan Allah karena dorongan hawa nafsu atau
keuntungan sesaat sementara dia mengetahui bahwa
dengan perbuatan itu telah berbuat maksiat kepada
Allah dan RasulNya, bahwa dia telah melakukan
kemungkaran yang besar dan yang wajib atasnya adalah
berhukum kepada syari'at Allah; maka dia tidak berbuat
kekufuran yang besar tersebut akan tetapi dia telah
melakukan suatu kemungkaran dan maksiat yang besar
serta kekufuran kecil sebagaimana pendapat Ibn Abbas,
Mujahid dan ulama selain keduanya. Dia telah melakukan
kekufuran di bawah kekufuran (Kufr duna Kufr) dan
kezhaliman di bawah kezhaliman dan kefasikan di bawah
kefasikan, bukan kekufuran akbar. Inilah pendapat
Ahlus Sunnah wal Jama'ah.

Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
dalam beberapa ayat berikut:

"Artinya : Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di
antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. "
[Al-Ma’idah : 49]

"Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-oang yang kafir." [Al-Ma’idah : 44]

"Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zhalim. " [Al-Ma’idah : 45]

"Artinya : Barangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik." [Al-Ma’idah : 47]

"Artinya : Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya." [An-Nisa :65]

"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka
kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada
(hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?" [Al-Ma’idah
: 50]

Jadi, hukum Allah lah yang merupakan hukum paling
baik, yang wajib diikuti dan dengannya tercipta
keshalihan umat dan kebahagiaannya di dunia dan
akhirat serta keshalihan alam semesta ini akan tetapi
kebanyakan makhluk lalai dari realitas ini.

Kepada Allah lah kita tempat memohon pertolongan,
tiada daya dan kekuatan kecuali kepada Allah Yang
Mahatinggi lagi Mahabesar.

[Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz.V,
h.355-356, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul
Haq]

Mudah-mudahan bisa membantu. Allohu ta'ala 'alam

Abu Hilmy.



---------------------------------
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke