Wa'alaikum salam. Permasalahan ini termasuk yang diperselisihkan diantara para ulama. Sikap kita bila menghadapi perselisihan adalah dengan mengembalikannya kepada Al Qur'an dan Sunnah Nabi. Ini adalah sikap yang menjadi bukti bahwa kita beriman kepada Allah dan Hari Kiamat sebagaimana firman Allah (yang artinya),
"Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian.... (An Nisaa : 59). Permasalahan tersebut sebetulnya ada tiga masalah. Permasalahan pertama, Apakah boleh wanita yang sedang haidh masuk, tinggal dan diam di masjid? Jawabnya, boleh bagi wanita yang haidh atau nifas, termasuk juga orang junub untuk masuk, tinggal dan diam di masjid. Alasannya adalah bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haidh / nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya DHA'IF. Lihat pembahasan yang menarik di buku "Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub" karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Permasalahan kedua, Apakah boleh bagi wanita haidh menyentuh atau memegang Al Qur'an? Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya tersebut, "Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur'an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Darul Qalam, Jakarta, Cet. 2, hal 21). Kemudian Ust. Abdul Hakim pun membantah dalil dalil yang melarang menyentuh Al Qur'an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas. Permasalahan ketiga, Tentang boleh atau tidak membaca Al Qur'an bagi orang junub atau wanita haidh dan nifas. Ini pun sama. Hanya ada hadits hadits yang dha'if dan maudhu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haidh dan nifas dan orang junub membaca Al Qur'an. Lebih jauh, bacalah pembahasan yang ilmiyah dan sangat menarik di buku "Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub" Karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Janganlah kita taqlid kepada pandangan suatu madzhab dengan mengabaikan Al Qur'an dan Sunnah. Kembalikanlah kepada Al Qur'an dan Sunnah bila kita memang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, sebagaimana tertera dalam Surat An Nisaa ayat 59. Wassalamu'alaikum Chandraleka ----- Original Message ----- From: "Nena Mattewakang" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Sunday, May 07, 2006 10:07 PM Subject: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid > Assalamu'alaikum, > > Mohon bantuan kepada antum semua, saya masih belum jelas mengenai : > 1. Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk mesjid??? Karena > beberapa kali saya ikut kajian salaf ada beberapa akhwat yang sedang > haid ikut kajian di dalam mesjid. > 2. Apakah wanita yang sedang haid boleh memegang dan membaca > Alquran yang ada terjemahannya??? menghafalkan ayat-ayat Alquran?? > Karena saya pernah dengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh > membaca atau menghafalkan ayat-ayat Alquran. > > Mohon penjelasannya ya..., kalo ini pernah dibahas mohon via japri > saja supaya tidak menganggu yang lain. > > Jazakumullahu khoiron, > Nena ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
