السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Karena rasa penasaran, ana coba cari di google dan didapat informasi sbb.
(mohon ana dikoreksi bila ada kesalahan) :

1. Rokok pipa atau hookah dikenal dengan sejumlah nama, antara lain narghile, 
aggileh, goza, hubble-bubble, dan shisha, dan dipercaya berasal dari India. Dan 
sekarang menjadi tren gaya hidup masyarakat di kota besar (Jakarta, Surabaya).

2. Shisha (juga dikenal dengan sebutan rokok Arab) merupakan perangkat yang 
terdiri atas cawan yang diisi ramuan sari rasa dengan molasis dan disambungkan 
dengan pipa "leher" panjang (yang disebut bong) yang berfungsi melakukan steam 
dan ruang hampa udara kepada botol yang berisi air dingin, untuk kemudian 
dihisap dan menghasilkan asap dengan aneka aroma pilihan.

3. Aroma Shisha merupakan kombinasi dari sari rasa yang diolah dengan molasis, 
daun tembakau khas yang diendapkan dengan madu.

4. Sari rasa pada Shisha terdiri atas aneka rasa baik buah-buahan maupun 
bebungaan. Adapun rasa lain yang menambah variasi pada Shisha adalah capuccino, 
mocca, mint, cokelat, hingga susu. Aneka rasa ini tentu dapat dikombinasi 
cairan pada tabung berbentuk botol Shisha, yang dapat diisi dengan cola atau 
soda, selain air putih.

5. Satu bong bisa dihisap oleh beberapa orang dengan memakai alat penghisap 
untuk masing2 orang. Harga satu bong kini berkisar sekitar Rp. 35.000,- yang 
bisa dinikmati 1-2 jam

6. Tembakau yang digunakan di hookah terdiri atas tiga jenis: maasel mengandung 
tembakau yang dicampur dengan madu atau sirup gula, tumbak atau ajami adalah 
tembakau murni dan jurak biasanya mengandung tumbuh-tumbuhan atau minyak. 
Sejumlah perokok kerap menambahkan alkohol, hashish atau ganja dalam pipa 
mereka.

7. Laporan sebuah jurnal kesehatan, Pediatrics menyebutkan bahwa kandungan 
karbon monoksida dalam aliran darah perokok pipa adalah empat kali lipat 
perokok langsung, kandungan nikotin dalam tembakau rokok pipa juga cenderung 
lebih tinggi dari yang ditemukan di dalam rokok sigaret. Penelitian menunjukkan 
resiko mengidap penyakit kanker paru dan kandung kemih lebih tinggi diantara 
para perokok pipa dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok. Begitu juga 
resiko penyempitan pembuluh darah dan sejumlah penyakit berbahaya lainnya. 
Penelitian yang dilakukan oleh pasangan Mesir membuktikan adanya hubungan 
antara perokok pipa dan kemandulan.

Sedangkan fatwa ulama tentang shisha ini mungkin dapat merujuk kepada jawaban 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin seperti yang ana nukilkan dari situs 
almanhaj.or.id.

الله وبركاته‎ ‎والسلام عليكم ورحمة

Hafi


Hukum Sesuatu Yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur'an

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Senin, 28 Februari 2005 07:37:55 WIB
Kategori : Al-Qur'an : Tanya Jawab

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=61

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang melakukan
pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau
yang semcamamnya dengan alas an bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati
mereka ?

Jawaban

Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam
disyari’atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat.
Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur’an akan menjadi berjilid-jilid tanpa
batas, dan As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu.

Akan tetapi syariat Islam –salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan
kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan
prinsip umum ini berbagai masalah (juz’iyat) yang tak dapat dihitung
kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah
kita merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla.

“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamuâ€‌ [An-Nisa : 29]

Kita merujuk kepada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan
Allah sebagai pokok kehidupanâ€‌ [An-Nisa : 5]

Rujuk pula sabda Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam.

“Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat
(kepada orang lain)â€‌ [1]

Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah
rokok dan yang semacamnya.

Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil
penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal
akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk
dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalianâ€‌ [An-Nisa :
29]

Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan
faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam
(pendukung) untuk manusia.

“Artinya : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum
sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan
Allah sebagai pokok kehidupanâ€‌ [An-Nisa : 5]

Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din
dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semcamnya sama sekali tidak
mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi

Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah Shallallahu â€کalaihi wa
sallam.

“Artinya : Tidak ada mudharat dan tidak (boleh menimpakan) kemudharatan
kepada orang lainâ€‌

Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan
berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian
Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum –walaupun
(Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya.
Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu â€کalaihi wa
sallam.

“Artinya : Tidak ada kemudharatan dan tidak (boleh) mendatangkan
kemudharatanâ€‌.

Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena
boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya.

Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang
tidak kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash
syar’i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai
masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat.

[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi
Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. HAdits Riwayat Ibnu Majah no 2340 dan 2341, Ahmad 1/313 (2867 menurut
urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan
kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad
yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit
Radhiyallahu 'anhu



-----Original Message-----

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Chandraleka
Sent: 13 Mei 2006 11:04
To: [email protected]

Subject: Re: [assunnah] Tanya: Merokok & Shisha

Wa'alaikum salam

Kalau boleh tahu, shisha itu apa ya?

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----

From: "Kamarul Azlan Kamaruddin" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, May 11, 2006 9:34 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Merokok & Shisha

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum,
Saya ada pertanyaan mengenai hukum merokok dan kaitan dengan Shisha. Saya
pernah membalas email pertanyaan mengenai hukum merokok namun saya ditanya
pula mengenai Shisha. Persoalannya: Kalau rokok itu haram dan rokok belum
wujud di zaman Nabi Muhammad, bagaimana pula shisha? Kenapa tiada hadith
mengenai pengharaman Shisha?

Apakah jawapannya? Adakah benar Shisha ada di zaman nabi?

Mohon bantuan.

Assalamualaikum,

Abu Khadeejah





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke