Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan: Bagaimana hukumnya (ketentuan dalilnya) bagi beberapa orang yang masbuq kemudian setelah imam salam, sebagian mereka memposisikan diri sebagai masbuq dan mengangkat salah satunya (masbuq yang lebih awal datang) sebagai imam ???
Tolong penjelasan dalil rincinya bagi siapa yang tahu. Jazakumullah Khairon Wassalamu'alaikum Wr. Wb ______________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away.� Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
