Assalamu'alaykum Saya adalah orang Minang. Kedua orang tua saya bersuku Minang. Seperti yang sudah kita ketahui bersama Suku Minang menganut matrilineal meskipun kami memiliki falsafah "Adat bersandi syarah, syarah bersandi Kitabullah." Karena kami matrilineal, ibu saya selalu mewanti-wanti supaya hanya menikah dengan laki-laki Minang karena Minang melindungi kaum wanita terutama dalam masalah warisan. Menurut hukum adat Minang anak wanita mewarisi seluruh harta warisan pusako (pusaka) tinggi. Menurut adat kami, harta pusaka dibagi kedalam dua bagian yaitu pusako tinggi dan pusako randah (rendah). Pusako tinggi adalah harta dari garis ibu atau harta nenek moyang yang hanya diwarisi oleh anak perempuan semuanya, anak laki-laki hanya memiliki hak tinggal atau hak guna dengan persetujuan saudara perempuannya.
Pusako randah adalah harta orang tua yang didapatkan dari usaha orang tua semasa pernikahan dan harta tersebut tidak terdapat di atas tanah pusako tinggi. Tentang pembagian harta warisan pusako randah ini juga tidak harus dengan syariat Islam, tergantung kepada persetujuan ahli waris yang ditinggal. Menurut adat Minang, suami yang menuruti istri atau tinggal di rumah istri. Jika suami tersebut membangun rumah di atas tanah harta pusako tinggi maka yang memiliki hak besar atas rumah tersebut adalah istri (harta pusako tinggi bagi anak). Jika suami menceraikan istri atau suami marah kepada istri, maka yang harus meninggalkan rumah tersebut adalah suami. Jika istri marah atau minta diceraikan maka suami juga harus meniggalkan rumah. Apabila suami adalah bersuku minang dan dia membangunkan rumah untuk keluarganya di atas tanah yang bukan pusako tinggi, jika suami menceraikan istrinya atau menikah lagi, maka rumah tersebut juga menjadi hak istri dan anak-anaknya sampai istrinya tersebut menikah lagi. Awalnya saya mengira hukum warisan ini menurut syariah Islam. Dulu (ketika masih remaja) saya mengira Islam sangat memuliakan wanita yang dengan begitu tidak ada anak gadis yang tersia-siakan, meminimalkan kekerasan dalam rumah tangga yang banyak dilakoni kaum laki-laki, meminimalkan perceraian, wanita nyaman di rumah sendiri. Ibu juga sering membandingkan adat Minang dan adat Jawa. Terkesan ibu menakut-nakuti saya. Menurut ibu, adat Jawa istri dijadikan pembantu dalam rumah suaminya. Apabila ibu mertuanya jahat maka wanita itu "diasap" (diazab) kerja, kerja, dan kerja seperti pembantu. Jika suaminya sudah bosan dengan istri maka istri tersebut diceraikan dan tidak mendapatkan apa-apa dari harta suami. Istri tersebut diusir dari rumah suami dan disuruh balik ke rumah orang tuanya dan jika istri tersebut tidak mempunyai orang-tua atau kerabat lagi, gimana? Begitulah ibu menasehati saya yang contoh-contohnya saya saksikan sendiri sehingga membuat saya yakin bahwa pendapat ibu benar. Tetapi hidayah membuat saya bersungguh-sungguh dalam mempelajari dan mengamalkan agama. Beberapa hal yang saya mempelajari adalah fiqh; hukum waris, hubungan suami istri dalam Islam, hak suami dan hak istri. Disaat umur saya beranjak dewasa saya baru menyadari hukum Islam seperti adat jawa dan itu sempat membuat dada saya sesak, ngeri, dan shock membaca dalil-dalil. Sampai suatu ketika datang seorang laki-laki yang baik agamanya berkeinginan menikahi saya, lalu ibu menolaknya karena dia non-Minang. Saya juga tidak bisa mendakwahi ibu karena saya sendiri belum kuat dalam beragumentasi membela syariah Islam. Saya sendiri belum memahami hak suami yang lebih besar ketimbang hak orang tua kepada anak perempuannya. Saya belum mempunyai ilmu yang memadai untuk memahaminya. Yang ibu takutkan adalah kehilangan anak-anak perempuannya setelah menikah. Menurut ibu, Islam menyuruh wanita taat dan patuh kepada suami, orang tua istri tidak punya hak lagi atas anak perempuan mereka, sehingga tidak ada kesempatan lagi buat istri untuk mengurus ibu-bapaknya ketika mereka sudah tua. Anak yang menikahi laki-laki non Minang sama dengan kehilangan anak perempuan. Ibu juga pernah mengancam tidak akan menganggap anak lagi apabila saya nekad menikah dengan laki-laki tersebut. Banyak ibu-ibu Minang memaksa anaknya menikah hanya dengan orang Minang baik laki-laki maupun perempuan. Saya bingung. Berbagai banyak pertanyaan yang belum terjawab bergelayut di otak saya. Saya inginkan Islam Kaafah. Saya ingin menikah dan tinggal di rumah suami dan juga mengurus kedua orang tua saya. Tapi yang wajib berbakti kepada ibu-bapak hanyalah suami bukan istri. Sehingga beruntunglah orang tua yang memiliki anak laki-laki. Dan bahwa tidak mungkin wanita mengajak orang tua wanita tinggal dirumah suami sementara suami masih memiliki orang tua di rumahnya. Sehingga munculah pertanyaan-pertanyaan: 1. Apakah suami wajib berbakti kepada kedua orang tua termasuk orang tua istri? 2. Jika hanya orang tua suami, lalu siapakah yang mengasuh kedua orang tua istri apabila semua anaknya adalah perempuan? 3. Jika saya nekad menikahi laki-laki tersebut tanpa keridhaan ibu (hanya restu ayah) meskipun laki-laki tersebut taat dalam beragama, apakah saya termasuk mendurhakai ibu? 4. Islam mensyariatkan istri tinggal di rumah dan yang mencari nafkah adalah suami. Sehingga istri tidak punya penghasilan (karier) kecuali dari pemberian suami. Apabila suami menceraikan istrinya, istri tidak diberi nafkah lagi sehingga istri harus cari nafkah sendiri. Bagaimanakah nasib istri yang tidak punya sumber penghasilan sementara jika dia melamar kerja dia tidak punya pengalaman atau resume atau usianya tidak produktif lagi sehingga tidak mungkin untuk bekerja mencari nafkah? Apakah yang didapat oleh istri yang dicerai dari harta suaminya? 5. Bolehkah suami melarang istrinya menerima kehadiran orang tua istrinya di rumah? Yang manakah yang harus dituruti istri, mengusir orang tuanya sendiri atau melawan perintah suami? 6. Jika suami menceraikan istrinya maka istri tidak punya hak nafkah dan tempat tinggal. Lalu bagaimanakah nasib istri yang dicerai apabila dia tidak punya rumah selain rumah suaminya? 7. Apakah halal bagi saya menerima harta pusako tinggi? Jika tidak, apakah yang harus saya lakukan dengan harta tersebut? 8. Apakah dasarnya hak suami sangat besar kepada istri? padahal yang berjasa kepada istri selama ini adalah orang tuanya, suami hanyalah orang yang ditemukannya setelah dia menjadi wanita. Dan suaminya hanya berjasa memberi makan dan pakaian dengan cara yang baik. Rasulullah bersabda: "Jika manusia boleh sujud kepada manusia, maka kusuruh wanita sujud kepada suaminya. Mengingat begitu besarnya hak suami. Jika ditubuh suaminya dari kaki hingga ujung rambut terdapat luka berdarah mengeluarkan nanah dan belatung lalu istrinya menjilatnya (seluruh luka tersebut), maka belum tertunai hak suaminya" (H.R. Ahmad) Pertanyaan yang sangat banyak dan menyita perhatian antum. Tapi saya mohon dengan keikhlasan hati mendakwahi saya yang sangat miskin sekali ilmu agamanya. Semoga ilmu dan saling menasehati menjadi cahaya bagi kita semua kelak. Terima Kasih. Wassalam, Muslimah di Padang --------------------------------- Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail Beta. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
