Assalamu'alaykum
Saya adalah orang Minang. Kedua orang tua saya bersuku Minang. Seperti yang 
sudah kita ketahui bersama Suku Minang menganut matrilineal meskipun kami 
memiliki falsafah "Adat bersandi syarah, syarah bersandi Kitabullah."
Karena kami matrilineal, ibu saya selalu mewanti-wanti supaya hanya menikah 
dengan laki-laki Minang karena Minang melindungi kaum wanita terutama dalam 
masalah warisan.
Menurut hukum adat Minang anak wanita mewarisi seluruh harta warisan pusako 
(pusaka) tinggi. Menurut adat kami, harta pusaka dibagi kedalam dua bagian 
yaitu pusako tinggi dan pusako randah (rendah). Pusako tinggi adalah harta dari 
garis ibu atau harta nenek moyang yang hanya diwarisi oleh anak perempuan 
semuanya, anak laki-laki hanya memiliki hak tinggal atau hak guna dengan 
persetujuan saudara perempuannya.

Pusako randah adalah harta orang tua yang didapatkan dari usaha orang tua 
semasa pernikahan dan harta tersebut tidak terdapat di atas tanah pusako 
tinggi. Tentang pembagian harta warisan pusako randah ini juga tidak harus 
dengan syariat Islam, tergantung kepada persetujuan ahli waris yang ditinggal.

Menurut adat Minang, suami yang menuruti istri atau tinggal di rumah istri. 
Jika suami tersebut membangun rumah di atas tanah harta pusako tinggi maka yang 
memiliki hak besar atas rumah tersebut adalah istri (harta pusako tinggi bagi 
anak). Jika suami menceraikan istri atau suami marah kepada istri, maka yang 
harus meninggalkan rumah tersebut adalah suami. Jika istri marah atau minta 
diceraikan maka suami juga harus meniggalkan rumah.
Apabila suami adalah bersuku minang dan dia membangunkan rumah untuk 
keluarganya di atas tanah yang bukan pusako tinggi, jika suami menceraikan 
istrinya atau menikah lagi, maka rumah tersebut juga menjadi hak istri dan 
anak-anaknya sampai istrinya tersebut menikah lagi.
Awalnya saya mengira hukum warisan ini menurut syariah Islam. Dulu (ketika 
masih remaja) saya mengira Islam sangat memuliakan wanita yang dengan begitu 
tidak ada anak gadis yang tersia-siakan, meminimalkan kekerasan dalam rumah 
tangga yang banyak dilakoni kaum laki-laki, meminimalkan perceraian, wanita 
nyaman di rumah sendiri. Ibu juga sering membandingkan adat Minang dan adat 
Jawa. Terkesan ibu menakut-nakuti saya. Menurut ibu, adat Jawa istri dijadikan 
pembantu dalam rumah suaminya. Apabila ibu mertuanya jahat maka wanita itu 
"diasap" (diazab) kerja, kerja, dan kerja seperti pembantu. Jika suaminya sudah 
bosan dengan istri maka istri tersebut diceraikan dan tidak mendapatkan apa-apa 
dari harta suami. Istri tersebut diusir dari rumah suami dan disuruh balik ke 
rumah orang tuanya dan jika istri tersebut tidak mempunyai orang-tua atau 
kerabat lagi, gimana?

Begitulah ibu menasehati saya yang contoh-contohnya saya saksikan sendiri 
sehingga membuat saya yakin bahwa pendapat ibu benar.

Tetapi hidayah membuat saya bersungguh-sungguh dalam mempelajari dan 
mengamalkan agama. Beberapa hal yang saya mempelajari adalah fiqh; hukum waris, 
hubungan suami istri dalam Islam, hak suami dan hak istri. Disaat umur saya 
beranjak dewasa saya baru menyadari hukum Islam seperti adat jawa dan itu 
sempat membuat dada saya sesak, ngeri, dan shock membaca dalil-dalil. Sampai 
suatu ketika datang seorang laki-laki yang baik agamanya berkeinginan menikahi 
saya, lalu ibu menolaknya karena dia non-Minang. Saya juga tidak bisa 
mendakwahi ibu karena saya sendiri belum kuat dalam beragumentasi membela 
syariah Islam. Saya sendiri belum memahami hak suami yang lebih besar ketimbang 
hak orang tua kepada anak perempuannya. Saya belum mempunyai ilmu yang memadai 
untuk memahaminya. Yang ibu takutkan adalah kehilangan anak-anak perempuannya 
setelah menikah. Menurut ibu, Islam menyuruh wanita taat dan patuh kepada 
suami, orang tua istri tidak punya hak lagi atas anak perempuan mereka, 
sehingga tidak ada kesempatan lagi buat istri untuk mengurus ibu-bapaknya 
ketika mereka sudah tua. Anak yang menikahi laki-laki non Minang sama dengan 
kehilangan anak perempuan. Ibu juga pernah mengancam tidak akan menganggap anak 
lagi apabila saya nekad menikah dengan laki-laki tersebut. Banyak ibu-ibu 
Minang memaksa anaknya menikah hanya dengan orang Minang baik laki-laki maupun 
perempuan.

Saya bingung. Berbagai banyak pertanyaan yang belum terjawab bergelayut di otak 
saya.
Saya inginkan Islam Kaafah. Saya ingin menikah dan tinggal di rumah suami dan 
juga mengurus kedua orang tua saya. Tapi yang wajib berbakti kepada ibu-bapak 
hanyalah suami bukan istri. Sehingga beruntunglah orang tua yang memiliki anak 
laki-laki. Dan bahwa tidak mungkin wanita mengajak orang tua wanita tinggal 
dirumah suami sementara suami masih memiliki orang tua di rumahnya. Sehingga 
munculah pertanyaan-pertanyaan:

1. Apakah suami wajib berbakti kepada kedua orang tua termasuk orang tua istri?

2. Jika hanya orang tua suami, lalu siapakah yang mengasuh kedua orang tua 
istri apabila semua anaknya adalah perempuan?

3. Jika saya nekad menikahi laki-laki tersebut tanpa keridhaan ibu (hanya restu 
ayah) meskipun laki-laki tersebut taat dalam beragama, apakah saya termasuk 
mendurhakai ibu?

4. Islam mensyariatkan istri tinggal di rumah dan yang mencari nafkah adalah 
suami. Sehingga istri tidak punya penghasilan (karier) kecuali dari pemberian 
suami. Apabila suami menceraikan istrinya, istri tidak diberi nafkah lagi 
sehingga istri harus cari nafkah sendiri. Bagaimanakah nasib istri yang tidak 
punya sumber penghasilan sementara jika dia melamar kerja dia tidak punya 
pengalaman atau resume atau usianya tidak produktif lagi sehingga tidak mungkin 
untuk bekerja mencari nafkah? Apakah yang didapat oleh istri yang dicerai dari 
harta suaminya?

5. Bolehkah suami melarang istrinya menerima kehadiran orang tua istrinya di 
rumah? Yang manakah yang harus dituruti istri, mengusir orang tuanya sendiri 
atau melawan perintah suami?

6. Jika suami menceraikan istrinya maka istri tidak punya hak nafkah dan tempat 
tinggal. Lalu bagaimanakah nasib istri yang dicerai apabila dia tidak punya 
rumah selain rumah suaminya?

7. Apakah halal bagi saya menerima harta pusako tinggi? Jika tidak, apakah yang 
harus saya lakukan dengan harta tersebut?

8. Apakah dasarnya hak suami sangat besar kepada istri? padahal yang berjasa 
kepada istri selama ini adalah orang tuanya, suami hanyalah orang yang 
ditemukannya setelah dia menjadi wanita. Dan suaminya hanya berjasa memberi 
makan dan pakaian dengan cara yang baik. Rasulullah bersabda:

"Jika manusia boleh sujud kepada manusia, maka kusuruh wanita sujud kepada 
suaminya. Mengingat begitu besarnya hak suami. Jika ditubuh suaminya dari kaki 
hingga ujung rambut terdapat luka berdarah mengeluarkan nanah dan belatung lalu 
istrinya menjilatnya (seluruh luka tersebut), maka belum tertunai hak suaminya" 
(H.R. Ahmad)

Pertanyaan yang sangat banyak dan menyita perhatian antum. Tapi saya mohon 
dengan keikhlasan hati mendakwahi saya yang sangat miskin sekali ilmu agamanya. 
Semoga ilmu dan saling menasehati menjadi cahaya bagi kita semua kelak. Terima 
Kasih.

Wassalam,

Muslimah di Padang


---------------------------------
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail Beta.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke