Ikhwan/akhwat, Ada seorang sahabat yg menjadi pengurus mesjid di rumah saya bertanya kepada saya. Bagaimana hukumnya menerima sumbangan dari non muslim untuk kepentingan kepengurusan jenazah di lingkungan mesjid bila ada warga yg meninggal.
Di mesjid kami tsb memang ada bagian yg mengurusi urusan kematian warga, termasuk masalah keuangannya. Nah, salah seorang warga non muslim yg kebetulan berdekatan dgn mesjid tsb berniat ikut memberikan donasinya. Mohon informasinya, terimakasih Wassalam, Anto ______________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
