Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh,
Semoga penjelasan dibawah ini bisa membantu akhi...

wassalam
Abu nida

AHKAMUL AQIQAH

Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]
sumber http://www.almanhaj.or.id

[D]. AQIQAH DENGAN KAMBING

TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua  
ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini  
menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam 擢athul Bari・(9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan  
: 撤ara ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas,  
anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing  
buat aqiqah.・Menurut beliau : 典idak sah aqiqah seseorang yang  
menyembelih selain kambing・

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan  
lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing  
semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan  
selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha段f.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan誕ni,  
Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan  
harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing  
Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan誕ni dalam kitabnya 鉄ubulus Salam・(4/1428) berkata : "Pada  
lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing  
untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan  
persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.・br>
Imam Syaukhani dalam kitabnya 哲ailul Authar・(6/220) berkata : 鉄udah  
jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum  
bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu  
bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan  
samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta  
(sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada  
satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan  
qiyas yang bathil.・br>
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya 鄭l-Muhalla・(7/523) berkata : 徹rang yang  
melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya  
sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul  
Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau  
kambing itu bebas dari catat.・br>
BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta'ala : 溺aka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu  
dan sebutlah nama Allah・ [Al-Maidah : 4]

Firman Alloh Ta'ala : 泥an janganlah kamu memakan binatang-binatang yang  
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan  
semacam itu adalah suatu kefasikan.・[Al-An誕m : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sedah masyhur  
dan telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551,  
karya Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan  
ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis  
kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa  
mengucapkan : 釘ismillahi wa Allohu Akbar・

MENGUSAP DARAH SEMBELIHAN AQIQAH DI ATAS KEPALA BAYI MERUPAKAN PERBUATAN  
BID'AH DAN JAHILIYAH

泥ari Aisyah berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau  
mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan  
aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas  
tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda : 笛adikanlah  
(gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).・[Shahih,  
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan  
oleh Hakim (2/438)]

Al-羨llamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya 的rwaul Ghalil・(4/388)  
berkata : 溺engusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk  
kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.・

Al-羨llamah Imam Syukhani dala, kitabnya 哲ailul Aithar・(6/214)  
menyatakan : 笛umhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap  
kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..・

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas  
bahwasannya dia berkata : 典ujuh perkara yang termasuk amalan sunnah  
terhadap anak kecil・dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.・[Hadits  
Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH]SEBAGAIMANA  
SEMEBLIHAN LAINNYA

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya,  
seperti ditegaskan Imam Malik dalam 鄭l-Muwaththa・(2/502), karena tidak  
adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang  
menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada  
kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk  
dimakan.

Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif,  
diantaranya adalah :

[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda : 笛anganlah kalian menghancurkan  
tulang sembelihannya.・[Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya,  
Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]

[2]. Dari Aisyah dia berkata : 套.termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak  
menghancurkan tulang sembelihannya・・[Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj,  
Hadits Riwayat. Hakim (4/283]

Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak  
shahih. [lihat kitab 鄭l-Muhalla・oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM  
KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya 典uhfathul Maudud・hal.43-44,  
berkata : 溺emasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu,  
karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga  
(yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah  
kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga,  
anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab  
orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya,  
tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih  
membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya・Dan pada umumnya, makanan  
syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak  
dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.・br>
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya 典uhfathul Maudud・hal.51-52,  
berkata : 鄭qiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada  
Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka  
pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan  
mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya  
tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya  
tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk  
upah penyembelihannya atau upah mengulitinya・[lihat pula 鄭 
l-Muwaththa・(2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN  
MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA  
DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya 典uhfathul Maudud・hal.48-49,  
berkata : 適arena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan  
atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang  
yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya,  
bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya  
kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau  
diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang  
teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada  
fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita  
memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala・ [lihat pula 鄭 
l-Muwaththa・(2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU  
MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

Penulis berkata : 泥alam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah  
menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan.  
Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama  
jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan  
sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus.  
Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala  
tidak pernah lupa.・br>
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG YANG BERSEDEKAH DENGAN HARGA DAING  
SEMBELIHANNYA SEKALIPUN LEBIH BANYAK

Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : 釘ab Maa yustahabbu minal  
aqiqah wa fadhliha 疎la ash-shadaqah・: ・Kami diberitahu Sulaiman bin  
Asy誕ts, dia berkata Saya mendengar Ahmad bin Hambal pernah ditanya  
tentang aqiqah : 溺ana yang kamu senangi, daging aqiqahnya atau memberikan  
harganya kepada orang lain (yakni aqiqah kambing diganti dengan uang yang  
disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau menjawab : 泥aging  
aqiqahnya.・[Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam 典uhfathul Maudud・hal.35  
dari Al-Khallal]

Penulis berkata : 適arena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya  
bershadaqah dengan harga (daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih  
banyak, maka aqiqah seseorang tidak sah jika bershadaqah dengan harganya  
dan ini termasuk perbuatan bid誕h yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk  
adalah petunjuk Muhammad .・br>
ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid誕h yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah  
memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya  
serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang  
banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.

Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu  
acara yang berisi ceramah, rangkaian do誕-do誕, dan bentuk-bentuk seperti  
ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan  
yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid誕h, pent.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih  
bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh  
Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya  
mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini  
termasuk dalam hal bid誕h-bid誕h lainnya yang sering dikerjakan oleh  
sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah  
kita, pent !!

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam  
acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut  
kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.

Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu  
adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid誕hnya  
Khalaf.

Wallahul Musta誕n wa alaihi at-tiklaan.

[Disalin ringkas kembali dari kitab 鄭hkamul Aqiqah・karya Abu Muhammad 選 
shom bin Mar棚, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan  
diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul 鄭 
qiqah・terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

On Sun, 04 Jun 2006 20:57:27 +0700, Arham Fidran <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalaamu Alikum wr wb
>
> Kenalkan nama ana Arham dari Pomalaa, anggota milis yang baru
> Adakah yang bisa menjelaskan tentang akikah yang syar'i, mengingat zaman  
> sekarang banyak sekali acara-acara serupa yang tidak syar'iah.
>
> Jazakumullah khair atas tanggapannya dan afwan jika hal ini sudah pernah  
> dibahas sebelumnya
>
> Wassalam
> Arham





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke