Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang Muslim bekerja (menjadi pegawai) sebuah organisasi Kristen yang mempunyai program bantuan yang bersifat netral (tidak menyebarkan agama). Dana yang dipakai oleh organisasi tersebut berasal dari sumbangan umat Kristen dari beberapa negara asing. Apakah tidak sama saja misalnya dengan kita bekerja pada kedutaan/organisasi asing yang notabene semua dananya berasal dari orang Kristen?
Jazakumullah khairan Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
