Waalaikumussalam warahmatullah.

Maksud Bid'ah dalam pengertian syariat adalah Sesuatu hal yang baru
dalam hal agama yaitu cara mendekatkan diri kepada Allah baik berupa
perbuatan, ucapan maupun amalan hati yang tidak ada contoh dari
Rasulullah salallahu alaihi wassalam.

Sedangkan pengeras suara bukan termasuk bentuk peribadatan dan bukan
kategori bid'ah yang dimaksud oleh syariat.

mohon koreksinya

walallahualam.


Quoting [EMAIL PROTECTED]:

> Assalamu'alaikum...
>
> Apakah termasuk bid'ah dan apa hukumnya:
>
> 1. Menggunakan microphone (pengeras suara) pada saat sholat
> berjama'ah?
>
> 2. Mengkontrak (menggaji) seseorang untuk menjadi imam sholat
> berjama'ah?
>
> 3. Belajar ilmu agama tanpa guru?
>
> Jazakallahu khairan khatsira
>
> Wassalam,
> Alvisyahri


_____________________________________________
Email gratis 4 MB dengan fasilitas POP3 dan SMTP.
Kunjungi Indonesia Interactive http://www.i2.co.id.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke