Wa'alaykumusalam,
Dalam surat At-Talaq,sangat jelas diterangkan dalam hal perceraian,
masa iddah 3 kali haid,atau yg haid nya tak menentu/diragukan 3 
bulan,   masa iddah itu masih ditanggung oleh suami,jika istri 
hamil, idahnya sampe   melahirkan ditanggung oleh suami,atau jika 
mau menyusui 2 th,sang ayah memberi upah kpd.ex istrinya,setelah itu 
anak menjadi tanggungan sang ayah,jika ayah   mengiinginkan anak 
tinggal dengan ibunya,ya harus menafkahi anak-anak nya,   secara 
kemampuan nya,krn si ibu mengurusi anak-anak nya,wajar saja kalo
dia juga makan dari uang pemberian bapaknya anak-anak, ya tentunya
dengan cara yg ma'ruf.
  
ibnu tadjudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:        Assalamu'alaikum

Apa yang harus dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri yang 
telah bercerai ? khususnya tentang memberi nafkah. Apakah memberi uang 
setiap bulan kepada anak-anak termasuk memberi nafkah kepada mantan 
istri, walaupun mantan istri tidak diberikan uang sama sekali?

Ana mohon jawabannya dari ikhwan yang memiliki ilmu tentang ini. Syukron.


---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.



         






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke