assalamu'alaikum wr. wb. saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai hubungan antara anak perempuan dengan orang tuanya (bapak): 1. jika seorang akhwat menolak dinikahkan dengan calon pilihan orang tua dosakah? bagaimana jika orang tua sakit hati atas penolakan tersebut? 2. dosakah orang tua (bapak) jika menolak menjadi wali nikah (tidak merestui) pernikahan putrinya padahal calon suami tersebut baik dari segi agama tetapi kurang dari segi pendidikan,kekayaan dan kedudukan di masyarakat? 3. apa yang disebut wali mujibir dan apa hak2nya?
sebelumnya saya ucapkan terimakasih. assalamu'alikum wr.wb. ______________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA -------------------------------------------- Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
