Ibnu Abbas rhodiallohu anhuma membacakan kepadaku ayat, "Katakan: menurut apa yang diwahyukan kepadaku tidak kujumpai makanan yang diharamkan kecuali bangkai (sampai akhir ayat 145 surat Al An'am)". Kemudian ulasannya,"Yang diharamkan itu hanyalah apa yang dimakan. mengenai kulit, gigi, tulang, rambut, dan bulu, maka ia halal." (H.R Ibnul Mundzir dan Ibnu Abi Hatim)
Hadits ini tercantum di Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq. Apakah ada yang tahu keshohihan hadits ini? Atau minimal, adakah yang mengetahui sanadnya? Insya Alloh nanti kami ajukan ke seorang ustadz untuk diperiksa sanadnya.
N.B. Kulit,tulang, bulu dan rambut bisa digunakan sebagai pengental, pengenyal dan stabilizer emulsi pada yoghurt, permen kenyal, puding, maupun susu rasa buah (Jeruk, Strawberry, dan coklat). bulu dan rambut bisa digunakan untuk bahan pembuat roti. gigi dan tulang adalah sumber kalsium. + 5% hewan potong mati sebelum disembelih. kehalalan mereka dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.
__._,_.___
SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
SPONSORED LINKS
| Sunnah | Islam | Islam and the west |
| Islam empire of faith | Islam music | Islam video |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
