Assalamualaikum. Anna dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor. Ingin menanyakan suatu hadits yang berhubungan dengan ilmu kami. hadits itu berbunyi:

Ibnu Abbas rhodiallohu anhuma membacakan kepadaku ayat, "Katakan: menurut apa yang diwahyukan kepadaku tidak kujumpai makanan yang diharamkan kecuali bangkai (sampai akhir ayat 145 surat Al An'am)". Kemudian ulasannya,"Yang diharamkan itu hanyalah apa yang dimakan. mengenai kulit, gigi, tulang, rambut, dan bulu, maka ia halal." (H.R Ibnul Mundzir dan Ibnu Abi Hatim)

Hadits ini tercantum di Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq. Apakah ada yang tahu keshohihan hadits ini? Atau minimal, adakah yang mengetahui sanadnya? Insya Alloh nanti kami ajukan ke seorang ustadz untuk diperiksa sanadnya.

N.B. Kulit,tulang, bulu dan rambut bisa digunakan sebagai pengental, pengenyal dan stabilizer emulsi pada yoghurt, permen kenyal, puding, maupun susu rasa buah (Jeruk, Strawberry, dan coklat). bulu dan rambut bisa digunakan untuk bahan pembuat roti. gigi dan tulang adalah sumber kalsium. + 5% hewan potong mati sebelum disembelih. kehalalan mereka dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.
__._,_.___

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------





SPONSORED LINKS
Sunnah Islam Islam and the west
Islam empire of faith Islam music Islam video


YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke